• Pajak penghasilan dan PPN

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 September 2021 at 1:32 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 September 2021 at 1:32 pm

    Mbah,
    Izin bertanya,
    saya newbie sekali,

    Perusahan indonesia, melakukan transaksi jual beli jasa dengan perusahaan malaysia yang tidak ada cabang di Indonesia dengan transaksi USD.

    Misalkan,
    Nilai transaksi penawaran dari perusahaan malaysia adalah 10.000USD.
    Harga belum termasuk pajak, tapi sudah termasuk witholding tax.

    Mohon pencerahannya,
    1. Apakah perusahaan indonesia harus membayar PPN 10% dari transaksi 10.000USD tersebut?
    Jika iyah, di setorkan ke negara sebagai apa yah?
    dan, apakah ada formulir yang harus diisi oleh perusahaan malaysia?
    2. Apakah perusahaan indoensia harus membayar SST (sales and service tax) Malaysia sebesar 6% dari transaksi 10.000USD tersebut?
    3. Apakah perusahaan indonesia harus memotong PPH26 dari transaksi sebesar 10.000USD tersebut?
    Dan berapa besar potongannya?
    Asumsi, perusahaan malaysia tersebut belum pernah transaksi dengan indonnesia, jadi belum ada form DGT.
    Untuk COR, seharusnya bisa saya request ke perusahaan malaysia yang bersangkutan.
    4. Apakah ada perpajakan lainnya yang harus saya ketahui selain PPN/SST dan incomce tax?

    Terima kasih mbah, atas insight info-nya

  • taxmin

    Member
    22 September 2021 at 11:50 pm

    jadi ini transaksi jual / beli?

  • harind

    Member
    23 September 2021 at 3:34 am
    Originaly posted by 142153:

    Harga belum termasuk pajak, tapi sudah termasuk witholding tax

    ini maksudnya bagaimana? tidak terkait dengan pertanyaan di poin 3 rekan?

  • wverdi

    Member
    23 September 2021 at 7:45 am
    Originaly posted by 142153:

    Apakah perusahaan indonesia harus membayar PPN 10% dari transaksi 10.000USD tersebut?
    Jika iyah, di setorkan ke negara sebagai apa yah?

    PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean 411211 – 102

    Originaly posted by 142153:

    dan, apakah ada formulir yang harus diisi oleh perusahaan malaysia?

    Setahu saya untuk PPN JLN tidak ada

    Originaly posted by 142153:

    Apakah perusahaan indoensia harus membayar SST (sales and service tax) Malaysia sebesar 6% dari transaksi 10.000USD tersebut?

    Tergantung kesepakatan mau ditanggung penjual atau pembeli.

    Originaly posted by 142153:

    Apakah perusahaan indonesia harus memotong PPH26 dari transaksi sebesar 10.000USD tersebut?
    Dan berapa besar potongannya?
    Asumsi, perusahaan malaysia tersebut belum pernah transaksi dengan indonnesia, jadi belum ada form DGT.
    Untuk COR, seharusnya bisa saya request ke perusahaan malaysia yang bersangkutan.

    Tarif PPh 26 jika tidak mengirimkan DGT atau DGT receipt, jika ada DGT atau DGT receipt sesuai tarif tax treaty Indonesia – Malaysia. Iya harus dimintakan.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    23 September 2021 at 1:32 pm

    transkasi jual beli jasa bos admin…

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    23 September 2021 at 1:35 pm

    Maksundya,
    Perusahaan indo membeli jasa ke perusahaan malaysia

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now