Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Penghasilan Badan

  • Pajak Penghasilan Badan

     accajm updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • accajm

    Member
    18 April 2019 at 4:00 pm
  • accajm

    Member
    18 April 2019 at 4:00 pm

    Dear Rekan,

    NPWP perusahaan terdaftar bulan Mei 2018, menggunakan Pasal 17 karena saat itu masih berlaku PP46. Saya mau rekan untuk perhitungan badan tetap menggunakan pasal 17 (pph 29) atau PP23?

    Karena selama ini perusahaan tidak membayar pajak final Pp23, dan sebelumnya juga tidak mengajukan surat ke KPP untuk menggunakan pasal 17 , karena omset perusahaan diatas 4.8M per bulannya.

    Mohon petunjuknya rekan…

  • JulJuli

    Member
    18 April 2019 at 4:03 pm

    ada bayar pph 25?

  • accajm

    Member
    18 April 2019 at 4:10 pm
    Originaly posted by JulJuli:

    ada bayar pph 25?

    Selama tahun 2018 tidak pernah bayar pph 25,

  • eddy_20

    Member
    18 April 2019 at 4:18 pm
    Originaly posted by accajm:

    NPWP perusahaan terdaftar bulan Mei 2018, menggunakan Pasal 17 karena saat itu masih berlaku PP46. Saya mau rekan untuk perhitungan badan tetap menggunakan pasal 17 (pph 29) atau PP23?

    Karena selama ini perusahaan tidak membayar pajak final Pp23, dan sebelumnya juga tidak mengajukan surat ke KPP untuk menggunakan pasal 17 , karena omset perusahaan diatas 4.8M per bulannya.

    menurut saya karena pada Mei 2018 belum ada PP 23 jadi kalaupun rekan mau pakai tarif PPh umum, tidak perlu pemberitahuan ke KPP. Utk masa pajak Juli (setelah ada PP 23) maka rekan harus memilih antara PPh final atau tarif umum. Jika tarif umum mka harus memberitahukan kepada KPP paling lama akhir tahun pajak. Jika tdk memberitahukan, artinya rekan dianggap memilih PP 23, dan selama Juli-Desember seharusnya rekan membayar PPh final 0,5%. Sedangkan untuk masa Mei-Juni akan dihitung menggunakan PPh tarif umum.

    Untuk tahun 2019 baru gunakan PPh 25 karena sudah melebihi 4,8M.

    cmiiw

  • accajm

    Member
    18 April 2019 at 4:20 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    menurut saya karena pada Mei 2018 belum ada PP 23 jadi kalaupun rekan mau pakai tarif PPh umum, tidak perlu pemberitahuan ke KPP. Utk masa pajak Juli (setelah ada PP 23) maka rekan harus memilih antara PPh final atau tarif umum. Jika tarif umum mka harus memberitahukan kepada KPP paling lama akhir tahun pajak. Jika tdk memberitahukan, artinya rekan dianggap memilih PP 23, dan selama Juli-Desember seharusnya rekan membayar PPh final 0,5%. Sedangkan untuk masa Mei-Juni akan dihitung menggunakan PPh tarif umum.

    Untuk tahun 2019 baru gunakan PPh 25 karena sudah melebihi 4,8M.

    terima kasih petunjuknya…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now