Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Penghasilan atas sewa atau penjualan bangunan di luar negeri

  • Pajak Penghasilan atas sewa atau penjualan bangunan di luar negeri

  • jacksonjuwono

    Member
    17 February 2021 at 4:57 pm
  • jacksonjuwono

    Member
    17 February 2021 at 4:57 pm

    Halo kakak kakak smua nya, saya masi baru dalam perpajakan dan memerlukan bantuan tuk beberapa pertanyaan ini:

    1) Penghasilan atas sewa bangunan di luar negeri itu terkena pajak apa? final atau progressive? dan kalau boleh, mohon di bantu di berikan contoh cara penghitungan nya.

    2) Bagaimana dengan penghasilan atas penjualan bangunan di luar negeri? apakah juga final atau terkena progressive? dan kalau boleh,mohon dibantu tuk diberikan contoh cara penghitungan nya.

    dan juga yg terpenting dasar hukum nya atau undang undang perpajakan nya. karena saya coba cari di forum, cuman ketemu ada pembahasan ttg kredit pajak nya saja.

    Terima kasi banyak atas pertolongan nya.

  • adirio

    Member
    18 February 2021 at 5:56 am

    kalau penghasilan dr penjualan dan sewa yg diterima dari luar negeri sepertinya ga final ya, bisa cb lihat di uu pph pasal 24 ayat 1, dan kalau di luar negerinya udh dikenain pajak nnt bisa dikreditin pajaknya di spt. cara hitung kreditnya jg bisa diliat di lampiran 192/PMK.03/2018

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now