Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Penghasilan atas Pekerja migas
Pajak Penghasilan atas Pekerja migas
Selamat siang,
Mohon bantuannya.
Untuk karyawan migas yang bekerja di offshore (karyawannya tenaga asing), apakah tidak dikenakan pajak penghasilan? Karena saya ada cari2 di internet, dikatakan bahwa kontraktor diberikan fasilitas dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi.
Namun jika expat tersebut seharusnya masih dikenakan pajak penghasilan, apakah sama dengan pph 21 (kontrak kerja expat tersebut adalah untuk 1 tahun).
Mohon sekali bantuan dan informasinya.
Terima kasih.
Viewing 1 - 3 of 3 replies