Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak penghasilan atas keamanan

Tagged: 

  • Pajak penghasilan atas keamanan

     wverdi updated 3 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Frans

    Member
    2 April 2024 at 11:46 am

    Rekan ortax, perusahaan kami melakukan perjanjian kerjasama (kontrak) dengan lembaga TNI/Polri terkait dengan jasa keamanan. Dengan kondisi sbb :

    1. Kontrak perjanjian dengan Institusi TNI/Polri.

    2. Terdapat rincian biaya didalam kontrak yang memuat upah harian, uang saku, tunjangan, konsumsi dan BBM untuk 6 orang.

    Terkait situasi berikut, seharusnya pph pasal 21 atau 23 yang kami kenakan jika pada saat pembayaran:

    1. NPWP yang dilampirkan NPWP Pribadi?

    2. NPWP yang dilampirkan NPWP lembaga?

  • wverdi

    Member
    3 April 2024 at 7:55 am

    Kalau di kami sih kami sudah tetapkan untuk minta NPWP pribadi masing2 orang yang pada bulan itu mendapatkan pembayaran jadi selalu jadi objek PPh 21.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now