Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak penghasilan
Rekan2 Ortax mao nanya kalo prsh menggunakan jasa dari prshn di luar negeri kan tidak termasuk WPDN maka dr itu dia dikenakan PPh 26 dan bersifat final trus bagi prsh yang membayarkan pjk tsbt tdk dpt dikreditkan? tolong penjelasan lebih lanjut yach….
sdri Lady blue apakah perusahaan dari LN tsb BUT atau Bukan ?
- Originaly posted by lady blue:
Rekan2 Ortax mao nanya kalo prsh menggunakan jasa dari prshn di luar negeri kan tidak termasuk WPDN maka dr itu dia dikenakan PPh 26 dan bersifat final trus bagi prsh yang membayarkan pjk tsbt tdk dpt dikreditkan? tolong penjelasan lebih lanjut yach….
PPh dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya, dalam hal ini yang memperoleh penghasilan adalah WP LN(bukan BUT).
Bagi perusahaan yang membayarkan adalah bukan yang memperoleh penghasilan dan berkewajiban memotong PPh atas pengasilan WPLN tersebut. - Originaly posted by lady blue:
dikenakan PPh 26 dan bersifat final trus bagi prsh yang membayarkan pjk tsbt tdk dpt dikreditkan?
selama pekerja asing tsb sampai selesai bekerja tidak melebihi 183 hari, maka PPh ps 26 tdk dapat di kreditkan.
PS 26 bisa dikreditkan dalam hal :
orang asing di kontrak selama 6 bln (180 hari) sehingga setiap bulannya telah dipotong PPh 26 pd saat berjalan 5 bulan ternyata diperpanjang 2 bulan sehingga status pekerja asing tsb berubah menjadi WP Dalam Negri, sedangka untuk pajak PPh pasal 26 yg telah dipotong tsb dapat di kreditkan - Originaly posted by lady blue:
menggunakan jasa dari prshn di luar negeri
jasa apa? jasanya dalam bentuk apa dan dikerjakan dimana? terus siapa yang membayar tenaga outsiurcing tersebut? mungkin bisa lebih mendetail..