Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak pengganti atau retur keluaran
Halo kak mau tanya, kalau kita sdh terbitin faktur pajak bulan oktober ini trs dari customer ada retur barang dibulan yang sama, itu dibuat faktur pajak pengganti atau retur pajak keluaran ya? dari sisi finance karna customer sdh bayar jadi sisanya jadi pemotong untuk tagihan bulan berikutnya. mohon pencerahannya karna ku baru di dunia pajak ini hehe, terima kasih
Kalau yang dikembalikan hanya sebagian dari nilai transaksi cukup buat faktur pengganti tapi kalau seluruhnya dikembalikan buat pembatalan faktur atau retur faktur pajak keluaran.
Viewing 1 - 2 of 2 replies