Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan

  • Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan

  • surya16

    Member
    21 October 2011 at 2:47 pm

    Rekan ortax,
    BPHtb ( oleh pembeli ), sejak bulan Januari 2011 masuk kesetoran pajak daerah, bagaimana untuk PPHTb ( oleh penjual ) apakah tetap setoran pajak pusat, psl 4 (2) ?
    Mohon informasi dari rekan ortax. Terima kasih.

  • surya16

    Member
    21 October 2011 at 2:47 pm
  • ekayanto

    Member
    25 October 2011 at 10:59 am

    Masih tetap setoran pajak pusat (PPh Pasal 4ayat 2) rekan… setorannya pun tetep pake SSP tidak pake SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)

    Salam

  • Siip

    Member
    25 October 2011 at 11:11 am

    Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan dikenakan ke PEMBELI (penerima Hak) pajak daerah..

    Penjualan Tanah & Bangunan dikenakan ke Penjual (penerima hasil)..pajak pusat Pasal 4(2)

  • Barloszy

    Member
    25 October 2011 at 11:36 am

    Kewajiban atas PPh psl 4 (2) msh tetap wajib disetorkan ke Kas Pemerintah Pusat bro

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now