Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Rekan ortax,
BPHtb ( oleh pembeli ), sejak bulan Januari 2011 masuk kesetoran pajak daerah, bagaimana untuk PPHTb ( oleh penjual ) apakah tetap setoran pajak pusat, psl 4 (2) ?
Mohon informasi dari rekan ortax. Terima kasih.Masih tetap setoran pajak pusat (PPh Pasal 4ayat 2) rekan… setorannya pun tetep pake SSP tidak pake SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
Salam
Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan dikenakan ke PEMBELI (penerima Hak) pajak daerah..
Penjualan Tanah & Bangunan dikenakan ke Penjual (penerima hasil)..pajak pusat Pasal 4(2)
Kewajiban atas PPh psl 4 (2) msh tetap wajib disetorkan ke Kas Pemerintah Pusat bro
Viewing 1 - 5 of 5 replies