• Pajak Pendapatan Luar Negeri

  • assma

    Member
    17 February 2020 at 8:07 am
  • assma

    Member
    17 February 2020 at 8:07 am

    Halo,

    Mohon pencerahan & informasinya bagi yg berpengalaman.

    Untuk persiapan SPT, saya sedang berusaha memahami informasi lebih yg dibutuhkan.

    Saya hampir satu tahun ini kerja part-time (atau remote) dari Indonesia dengan kantor yg berpusat di Inggris sebagai in-house designer mereka. Di kontrak yang saya terima & bahas, saya hanya akan menerima angka pembayaran yg sudah dipotong pajak.

    Bagaimana proses untuk melaporkan SPT untuk penghasilan seperti tersebut? Kalau dulu saya bekerja di Jakarta, pajak sudah dipotong langsung oleh pihak kantor, jadi saya tidak bingung. Namun untuk ini karena masih pengalaman baru saya kurang paham betul prosesnya.

    (Saat ini sedang dalam proses meminta bukti potongan pajak yg sudah diterapkan ke dalam pendapatan saya)

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 12:55 am
    Originaly posted by assma:

    Saya hampir satu tahun ini kerja part-time (atau remote) dari Indonesia dengan kantor yg berpusat di Inggris sebagai in-house designer mereka. Di kontrak yang saya terima & bahas, saya hanya akan menerima angka pembayaran yg sudah dipotong pajak.

    tidak usah bingung rekan,, intinya yang dilaporkan adalah pendapatan yang kita terima,, kalau pendapatan Luar Negeri tersebut sudah dipotong pajak LN maka tinggal laporkan saja rekan,, UU supaya tidak potong dobel sedang dibahas sih (OMNIBUS LAW),,

    SPT Tahunan OP sudah mengakomodir pendapatan dari LN rekan

  • willimulia61

    Member
    10 March 2020 at 3:06 am

    Halo

    Mohon pencerahan dan informasinya bagi yg berpengalaman.

    Kami merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, perusahaan kami mau mengirim barang ke Singapura. Perusahaan di Singapura merupakan cabang dari perusahaan kami.

    Karna sebelumnya kami mengirim barang tidak dikenakan pajak. Apakah dikenakan tarif 20%??

    Terimakasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 March 2020 at 3:54 am

    ini jadinya ekspor luar negeri,.. kalau ekspor luar negeri gak ada PPh 26 20%.

  • willimulia61

    Member
    10 March 2020 at 4:07 am

    Tapi perusahaan kita bergerak dibidang Jasa Ekspor Impor. Apakah termasuk ekspor LN yang tidak dikenakan PPh?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 March 2020 at 3:14 am

    ekspor luar negeri tdk ada WHT, omsetnya masuk ke SPT badan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now