Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Pendapatan atas Claim Asuransi

  • Pajak Pendapatan atas Claim Asuransi

     Newbee updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Newbee

    Member
    25 August 2016 at 8:37 am

    Kepada Rekan-rekan ortax,

    mohon bantuannya, saya ingin menanyakan perihal pendapatan yang kami ( Badan ) dapat dari claim asuransi.

    misalnya , mobil rusak dan claim ke asuransi mendapat 20 juta , tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta. untuk pendapatan atas kelebihan dari asuransi itu apakah ada unsur pajaknya ?? jika ada mohon di infokan peraturannya.

    Terima kasih,

  • Newbee

    Member
    25 August 2016 at 8:37 am
  • sistop

    Member
    25 August 2016 at 8:44 am
    Originaly posted by Newbee:

    misalnya , mobil rusak dan claim ke asuransi mendapat 20 juta , tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta. untuk pendapatan atas kelebihan dari asuransi itu apakah ada unsur pajaknya ?? jika ada mohon di infokan peraturannya.

    klaim asuransi bukan objek pph

  • dharmawan a

    Member
    25 August 2016 at 9:15 am
    Originaly posted by sistop:

    tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta.

    dan ini apa bisa dibiayakan rekan sistop ?

  • bsaint66

    Member
    25 August 2016 at 1:35 pm
    Originaly posted by Newbee:

    pendapatan yang kami ( Badan ) dapat dari claim asuransi.

    Claim asuransi merupakan penghasilan. Objek PPh.

    Originaly posted by dharmawan a:

    Originaly posted by sistop:
    tapi setelah masuk ke bengkel hanya bayar 10 juta.

    dan ini apa bisa dibiayakan rekan sistop ?

    Ya. Dibebankan.

  • Newbee

    Member
    25 August 2016 at 2:26 pm

    Rekan Sis bilang Bukan Objek PPh,
    Rekan bsaint66 bilang itu merupakan objek pajak.

    mohon bantuannya rekan2 jika ada peraturan terkait tentang claim asuransi mohon diinfokan di Peraturan nomor brp.

    terima kasih.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now