Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Pemberian Diskon

  • Pajak Pemberian Diskon

     wilsonfisk updated 5 years ago 5 Members · 9 Posts
  • jekday

    Member
    5 December 2019 at 4:02 am

    Dear Rekan

    Mohon bantuannya perusahaan kami perusahaan jasa status PKP.

    tahun 2017 sudah menerbitkan invoice beserta faktur pajak. Nilai 100juta include PPN. dicatat di pembukuan sebagai piutang.

    Setelah proses penagihan, terjadi negosiasi. Pemberian diskon 30%. sehingga yang akan dibayar 70juta include PPN.

    Apakah pemberian diskon ini bisa dijadikan biaya diskon?
    apakah ini termasuk penghapusan piutang? sehingga kalau tidak melakukan syarat administratif diskon tersebut harus dikoreksi fiskal?

    terima kasih atas bantuannya

  • jekday

    Member
    5 December 2019 at 4:02 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 December 2019 at 4:14 am

    difaktur pajak harus dirinci.. harga barang 100 juta, potongan harga 30juta, jadi DPP nya 70juta.. diskon ini pengurang penjualan, jadi tdk harus dikoreksi fiskal

  • jekday

    Member
    5 December 2019 at 4:25 am

    pendapatan 2017. faktur pajak telah terbit di 2017.

    negosiasi diskon dan pembayaran baru terjadi di 2019.

    kalau faktur pajak dibetulkan dan diberi diskon 2017. bukankah harus membetulkan SPT PPh Badan 2017?

  • alolaziale

    Member
    5 December 2019 at 10:55 am
    Originaly posted by jekday:

    pendapatan 2017. faktur pajak telah terbit di 2017.

    negosiasi diskon dan pembayaran baru terjadi di 2019.

    kalau faktur pajak dibetulkan dan diberi diskon 2017. bukankah harus membetulkan SPT PPh Badan 2017?

    iya rekan ada pembetulan atas FP tersebut dan pembetulan atas SPT 2017,

  • Afreezal

    Member
    6 December 2019 at 8:40 am
    Originaly posted by jekday:

    e

    Klo cara bener nya ya benar pembetulan rekan.

    Tp klo misal PT lawan rekan tidak meminta pembetulan atas faktur pajak 2017, rekan bisa jurnal hapus piutang, karena secara pembukuan rekan mengakui piutang.yang endingnya jadi biaya pengurang Pendapatan juga.

  • jekday

    Member
    9 December 2019 at 4:21 am

    Terima kasih rekan-Rekan,

    Masih gantung nih:

    Originaly posted by alolaziale:

    iya rekan ada pembetulan atas FP tersebut dan pembetulan atas SPT 2017,

    Kalau sampai harus membetulkan Faktur Pajak. efek Pajaknya luar biasa betul. Pembetulan SPT Badan 2017, yang otomatis akan langsung lebih bayar.

    dalam bisnis pemberian diskon terkait piutang yang lama ngga kebayar merupakan proses normal. harapannya pemberian diskon itu tetap bisa dijadikan biaya.

    Pemberian diskon juga tidak besar. Harga normal 100juta. diskon 30juta. anggap piutang lunas. terima 70 juta.

    kalau sampai harus pembetulan SPT. terus lebih bayar. wah panjang betul yah. tapi disatu sisi, kalau tidak jadi biaya, atas diskon itu harus bayar pajak 25% x 30juta = 7,5juta. manyan juga ya.

    adakah dan bagaimana solusi ada diskon atas piutang lama bisa jadi biaya tanpa harus betulin faktur pajak dan SPT PPh Badan?

    terima kasih ya rekan

  • Afreezal

    Member
    10 December 2019 at 12:53 am
    Originaly posted by jekday:

    Kalau sampai harus membetulkan Faktur Pajak. efek Pajaknya luar biasa betul. Pembetulan SPT Badan 2017, yang otomatis akan langsung lebih bayar.

    Rekan Jekday, saya baru dapat pencerahan dari forum lain, untuk kasus rekan, bisa rekan buatkan surat perjanjian atas pengurangan kewajiban dan atas pengurang tersebut akan dianggap sebagai bonus yang terkena PPH 23, tanpa PPN.

  • wilsonfisk

    Member
    10 December 2019 at 7:51 am

    diakui rugi saja bagaimana rekan?

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now