Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
Rekan2 Ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus berikut ini :
Perusahaan kami membeli mesin dari luar negeri, dalam invoicenya dirincikan menjadi 4 item:
1. hardware
2. compresor dan aksesoris
3. software dan lisensi
4. instalasi dan project management
yang kami ketahui dikenakan PPN dan PPH impor. namun untuk item 3 dan 4 apakah dikenakan pph26 juga?terima kasih rekan2 jawabannya.
iya
- Originaly posted by baba23:
3. software dan lisensi
4. instalasi dan project management
yang kami ketahui dikenakan PPN dan PPH impor. namun untuk item 3 dan 4 apakah dikenakan pph26 juga?secara Objek nya itu kena PPh Pasal 26, namun bisa cek kembali ke P3B nya
Viewing 1 - 4 of 4 replies