Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Pembelian Impor Software
Pajak Pembelian Impor Software
sorry nih dua kali posting dalam sehari. Tetapi memang butuh pencerahan untuk dua hal yang berbeda
Ceritanya begini. PT DEF ditunjuk sebagai distributor lisensi Software ABC yang dimiliki oleh MNO, Ltd di Amerika
PT DEF menjual lisensi software tersebut ke PT HIJ. Atas penjualan software tersebut, PT DEF harus membeli lisensi ke MNO, Ltd sebagai pemilik lisensi
Dalam transaksi pembelian lisensi ke MNO, Ltd, Pajak apa yang timbul? Apakah terutang PPN Impor dan PPh 23 yang harus dipotong oleh PT DEF?
Dalam transaksi penjualan ke PT HIJ, apakah lisensi itu termasuk obyek pajak PPh 23?
terima kasih
rekan,
utk lisensi dr luar negeri dikenakan pph ps 26, krn subjeknya adl WPLN, tarifnya bisa dilihat di tax treaty dg negara tsb dan masuk kategori royalty. Sedangkan PPN, karena dipakai di dalam negeri, terutang PPN atas BKP tdk berwujud sebasar 10% dr tagihan MNO, Ltd dan bukan masuk PPN import.
demikian, smg membantu