Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Pembelian Impor Software

  • Pajak Pembelian Impor Software

  • toshiya

    Member
    10 January 2014 at 10:53 am
  • toshiya

    Member
    10 January 2014 at 10:53 am

    sorry nih dua kali posting dalam sehari. Tetapi memang butuh pencerahan untuk dua hal yang berbeda

    Ceritanya begini. PT DEF ditunjuk sebagai distributor lisensi Software ABC yang dimiliki oleh MNO, Ltd di Amerika

    PT DEF menjual lisensi software tersebut ke PT HIJ. Atas penjualan software tersebut, PT DEF harus membeli lisensi ke MNO, Ltd sebagai pemilik lisensi

    Dalam transaksi pembelian lisensi ke MNO, Ltd, Pajak apa yang timbul? Apakah terutang PPN Impor dan PPh 23 yang harus dipotong oleh PT DEF?

    Dalam transaksi penjualan ke PT HIJ, apakah lisensi itu termasuk obyek pajak PPh 23?

    terima kasih

  • rizky.ahm

    Member
    18 January 2014 at 6:01 am

    rekan,
    utk lisensi dr luar negeri dikenakan pph ps 26, krn subjeknya adl WPLN, tarifnya bisa dilihat di tax treaty dg negara tsb dan masuk kategori royalty. Sedangkan PPN, karena dipakai di dalam negeri, terutang PPN atas BKP tdk berwujud sebasar 10% dr tagihan MNO, Ltd dan bukan masuk PPN import.
    demikian, smg membantu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now