Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Pembebasan Hutang dan Piutang.
Selamt Pagi,
Para rekan2 mohon bantuannya.
Sebagai Contoh :
PT A memiliki piutang sebesar 1M dari PT B. Jika dalam suatu keadaan bahwa PT. B Tidak bisa membayar hutangnya ke PT A dikarenakan perusahaannya merugi terus, maka langkah apa yang harus diambil? Apakah PT A harus menghapuskan piutangnya? Bagaimana prosedurnya? dan PT B harus melakukan pembebasan hutang? Bagaimana Prosedurnya?. Pajak apa saja yang harus ditanggung oleh PT A dan B? Jurnalnya di Akuntansi nya seperti apa untuk PT A dan B?Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies