Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak pembangunan gereja?

  • pajak pembangunan gereja?

     Tomcat updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • FRANSISCUS

    Member
    10 January 2014 at 6:08 pm
  • FRANSISCUS

    Member
    10 January 2014 at 6:08 pm

    salam,
    apakah pembangunan suatu tempat sembayang dikenakan pajak?yg sumber dananya dari berupa sumbangan orang/badan serta swadaya jemaat

  • Tomcat

    Member
    14 January 2014 at 11:15 pm

    Tidak,
    Peraturan Menteri Keuangan nomor: 39/PMK. 03/ 2010
    Pasal 5 ayat 3. Kegiatan membangun sendiri yang bangunannya digunakan bukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, contohnya tempat ibadah.

  • priadiar4

    Member
    15 January 2014 at 8:04 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    4 April 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 235/PJ.53/2005

    TENTANG

    PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 7 Juni 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
    berikut :

    1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya rencana pembangunan gereja
    Santo Alfonsus di Jalan Pademangan II Gg. VII No. 1 Jakarta Utara, maka Saudara selaku Ketua
    Panitia Pembangunan Gereja meminta penegasan bagaimana perlakuan pembebasan PPN-nya apabila
    pembangunan gereja yang dibangun oleh kontraktor termasuk bahan bangunannya (pasir, semen,
    besi, dll) dimana harga dalam kontrak sudah merupakan satu kesatuan antara bahan dan jasanya.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003
    jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN
    Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003,
    mengatur antara lain:
    a. Bahan bangunan/material seperti pasir, semen, besi dan lain-lain yang digunakan untuk
    pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial termasuk BKP yang atas
    penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN.
    b. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk
    keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c. Orang atau badan yang menerima penyerahan JKP sebagaimana butir 2.b. tidak diwajibkan
    mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Untuk menentukan perlakuan PPN atas pembangunan Gereja St. Alfonsus dalam hal kontrak
    bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya merupakan satu kesatuan, maka harga
    bahan bangunan dan jasa pemborongan bangunannya harus dipisahkan.
    b. Atas jasa pemborongan pembangunan gereja St. Alfonsus dibebaskan dari pengenaan PPN
    sedangkan atas bahan bangunan tetap terutang PPN.

    Demikian untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal
    Direktur PPN dan PTLL,

    ttd.

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan

  • ktfd

    Member
    15 January 2014 at 4:42 pm

    pmk 39/2010
    Pasal 5
    (1) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    (3) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

  • Tomcat

    Member
    16 January 2014 at 5:17 am

    Wah …salah copas
    Intinya tidak ada ppn yang harus dibayar alias ditanggung pemerintah
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ.51/1995

    TENTANG

    PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBANGUNAN TEMPAT-TEMPAT YANG SEMATA-MATA UNTUK
    KEPERLUAN IBADAH (SERI PPN 14 – 95)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now