Dear All rekan saya minta pencerahannya krn saya masih awam 🙂
saya mau bertanya :
1. batas pembayaran dan pelaporan pajak restoran paling telat tgl brp ya rekan dan untuk pembayarannya apakah sama dng pajak pusat yg harus pake billing,?2. untuk cara perhitungan terhutang nya tiap bulan apakah bisa dicontohkan rekan,?
Terimaksih
Ini Link User Manualnya untuk Pajak DKI
http://pajakonline.jakarta.go.id/Panduan%20Penggun aan%20Web%20Pajak%20Online%20untuk%20Wajib%20Pajak .pdf
sharing ya,
itu semua kan ke dispenda masing masing.
pembayaran dan pelaporan paling telat di tgl 20 bulan berikutnya.tarif 10% dari (revenue + service)
semoga bermanfaat
- Originaly posted by arya putra:
1. batas pembayaran dan pelaporan pajak restoran paling telat tgl brp ya rekan dan untuk pembayarannya apakah sama dng pajak pusat yg harus pake billing,?
20 hari setelah masa pajak berakhir
Originaly posted by arya putra:2. untuk cara perhitungan terhutang nya tiap bulan apakah bisa dicontohkan rekan,?
total omset restoran + service charge x 10%
rekan mau tanya spesifikasi untuk pembayaran PB1 itu apa saja ya, jika kita kayak buka rumah makan seperti di mall tapi tidak mempunyai tempet duduk apakah itu juga harus bayar PB1 atau gimana ya, mohon pencerahannya rekan semua..
Viewing 1 - 6 of 6 replies