• Pajak pasang iklan di majalah

  • eightdegrees

    Member
    29 April 2010 at 9:16 am

    Selamat pagi semua,

    Mo tanya, kalo pasang iklan di majalah kena pajak ga yah?? pasal brp en ratenya berapa?? Kita harus yang memungut dan memotongnya ya??

    Terima kasih sebelumnya.

  • eightdegrees

    Member
    29 April 2010 at 9:16 am
  • kacang

    Member
    29 April 2010 at 9:21 am

    kena pph pasal 23 2 %….

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 9:22 am

    jika badan yang memasang iklan maka memotong PPh 23 2%, jika OP tidak ada kewajiban memotong.

  • junjungansitohang

    Member
    29 April 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by aepklaten:

    jika OP tidak ada kewajiban memotong.

    meluruskan saja, ada beberapa kriterian OP yang wajib melakukan pemotongan PPh23 sbb:

    Kep 50 pj 1994
    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
    SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    Pasal 1
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
    a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

    salam

  • bayem

    Member
    29 April 2010 at 10:26 am
    Originaly posted by aepklaten:

    jika badan yang memasang iklan maka memotong PPh 23 2%, jika OP tidak ada kewajiban memotong.

    sependapat… obyek pph pasal 23 sesuai dengan 244/PMK.03/2008. penerima jasa wajib memotong pph 23.

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    meluruskan saja, ada beberapa kriterian OP yang wajib melakukan pemotongan PPh23 sbb:

    Kep 50 pj 1994
    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
    SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

    Pasal 1
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
    a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

    terima kasih rekan junjung…

  • meikelgujana@yahoo.com

    Member
    28 December 2010 at 9:23 am

    Selamat pagi semua,

    Saya mau tanya yang masalah pasang iklan kena PPh 23 itu, kalu yg penyedia jasa nya adalah JKP dan dia memberikan Faktur Pajak kepada kita sebagai Pajak Masukan, apakah masih kita potong PPh 23 lagi, atau hanya kena PPN nya saja.

    Terima kasih, atas informasi nya.

  • lamsihar

    Member
    28 December 2010 at 10:08 am
    Originaly posted by meikelgujana@yahoo.com:

    apakah masih kita potong PPh 23 lagi,

    tergantung :
    – apa jenis jasanya
    – siapa yang menikmati jasa tersebut

    mohon koreksi

  • meikelgujana@yahoo.com

    Member
    28 December 2010 at 10:50 am

    – Jenis jasa nya PPh 23 (Jasa penyedian tempat dalam media massa), dengan tarif 2%.
    – yang menikmati jasa nya adalah PKP.

  • lamsihar

    Member
    28 December 2010 at 10:54 am

    PPN itu dipungut oleh pihak yang menagih atau yang memberi jasa
    PPh23 itu dipotong oleh pihak yang menikmati jasa.

    Originaly posted by meikelgujana@yahoo.com:

    apakah masih kita potong PPh 23 lagi,

    ya..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now