Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak pasang iklan di majalah
Pajak pasang iklan di majalah
Selamat pagi semua,
Mo tanya, kalo pasang iklan di majalah kena pajak ga yah?? pasal brp en ratenya berapa?? Kita harus yang memungut dan memotongnya ya??
Terima kasih sebelumnya.
kena pph pasal 23 2 %….
jika badan yang memasang iklan maka memotong PPh 23 2%, jika OP tidak ada kewajiban memotong.
- Originaly posted by aepklaten:
jika OP tidak ada kewajiban memotong.
meluruskan saja, ada beberapa kriterian OP yang wajib melakukan pemotongan PPh23 sbb:
Kep 50 pj 1994
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.salam
- Originaly posted by aepklaten:
jika badan yang memasang iklan maka memotong PPh 23 2%, jika OP tidak ada kewajiban memotong.
sependapat… obyek pph pasal 23 sesuai dengan 244/PMK.03/2008. penerima jasa wajib memotong pph 23.
- Originaly posted by junjungansitohang:
meluruskan saja, ada beberapa kriterian OP yang wajib melakukan pemotongan PPh23 sbb:
Kep 50 pj 1994
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU
SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23Pasal 1
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah :
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.terima kasih rekan junjung…
Selamat pagi semua,
Saya mau tanya yang masalah pasang iklan kena PPh 23 itu, kalu yg penyedia jasa nya adalah JKP dan dia memberikan Faktur Pajak kepada kita sebagai Pajak Masukan, apakah masih kita potong PPh 23 lagi, atau hanya kena PPN nya saja.
Terima kasih, atas informasi nya.
- Originaly posted by meikelgujana@yahoo.com:
apakah masih kita potong PPh 23 lagi,
tergantung :
– apa jenis jasanya
– siapa yang menikmati jasa tersebutmohon koreksi
– Jenis jasa nya PPh 23 (Jasa penyedian tempat dalam media massa), dengan tarif 2%.
– yang menikmati jasa nya adalah PKP.PPN itu dipungut oleh pihak yang menagih atau yang memberi jasa
PPh23 itu dipotong oleh pihak yang menikmati jasa.Originaly posted by meikelgujana@yahoo.com:apakah masih kita potong PPh 23 lagi,
ya..