Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Parkir
Apakah ada perbedaan antara PMK: 122/PMK.03/2012 yang baru saja digantikan dengan PMK: 419/KMK.03/2003, mengingat peraturan tersebut baru saja diterbitkan.
- Originaly posted by ikagmi2012:
dengan PMK: 419/KMK.03/2003,
ini yang mana ya ??
salah ketik tuh, mestinya KMK bukan PMK
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies