Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK PARKIR
PAJAK PARKIR
Mohon Pencerahan nya. terkait UU N0 28 tahun 2009 tentang PDRD yg pasal Pajak Parkir.
Menurut kesimpulan saya, Pajak Parkir itu dikenakan kepada orang yg menggunakan Parkiran.
Jadi,…seandainya Tarif parkir yg dikenakan ke Pengguna itu Rp.2.000,00
Maka, didalamnya sudah termasuk Pajak Parkir.sehingga DPP nya adalah : 1.538,5 –> (100/130 * 2.000)
Pajak Parkirnya : 461,5 —> ( 30%* 1.538,5)*Asumsi Tarif pajak parkir yg diterapkan didaerah tersebut 30%
betul gak ya seperti itu???
coba buka pergub 102/2013..
Viewing 1 - 3 of 3 replies