Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak-pajak Negara atas penyaluran pupuk dari PT Pusri
Pajak-pajak Negara atas penyaluran pupuk dari PT Pusri
Mohon info hai sahabat-sahabat,
Mohon dapat diberikan pemahaman tentang Pajak-pajak Negara untuk penyaluran pupuk yang dibeli dari distributor pupuk PT Pusri, yang meliputi:
a. bahwa penyaluran pupuk sdh ditentukan HETnya
b. Penyalur bukan PKP, bolehkah memungut PPNTerima kasih bantuan infonya
hamangku
Mohon info hai sahabat-sahabat,
Mohon dapat diberikan pemahaman tentang Pajak-pajak Negara untuk penyaluran pupuk yang dibeli dari distributor pupuk PT Pusri, yang meliputi:
a. bahwa penyaluran pupuk sdh ditentukan HETnya
b. Penyalur bukan PKP, bolehkah memungut PPNTerima kasih bantuan infonya
hamangku
- Originaly posted by hamangku:
a. bahwa penyaluran pupuk sdh ditentukan HETnya
maksudnya??
Originaly posted by hamangku:b. Penyalur bukan PKP, bolehkah memungut PPN
tidak, namun BUMN Pusri bisa pungut PPN dengan batas nilai transaksi tertentu
- Originaly posted by hamangku:
a. bahwa penyaluran pupuk sdh ditentukan HETnya
maksudnya??
Originaly posted by hamangku:b. Penyalur bukan PKP, bolehkah memungut PPN
tidak, namun BUMN Pusri bisa pungut PPN dengan batas nilai transaksi tertentu
HET seluruh Indonesia telah ditentukan besarnya oleh PT Pusri
HET seluruh Indonesia telah ditentukan besarnya oleh PT Pusri
HET seluruh Indonesia telah ditentukan besarnya oleh PT Pusri