Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Orang Pribadi Atas Penjualan Saham
Pajak Orang Pribadi Atas Penjualan Saham
Dear All…
Tolong dibantu semuanya, untuk pajak org pribadi yang dikenakan atas penjualan saham tarifnya brapa persen ya? dan masuk ke dalam PPh pasal
Trima Kasih…
- Originaly posted by ryanfachri:
olong dibantu semuanya, untuk pajak org pribadi yang dikenakan atas penjualan saham tarifnya brapa persen ya? dan masuk ke dalam PPh pasal
penjualan saham atas kepemilikan perusahaan tbk? atau gimana rekan?
kalau penjualan saham orang pribadi selisih keuntungannya merupakan penghasilan yang dikenakan pasal 17
tergantung selisih keuntungannya, kalau melebihi 500jt maka dikenakan 30%
salam manis
ini penjualan sahamnya di perusahaan tertutup/terbuka?
kalau tertutup masuk ke keuntungan penjualan harta –> pasal 17
kalau terbuka masuk penghasilan final, tarifnya 0,1% dari nilai jual- Originaly posted by ryanfachri:
untuk pajak org pribadi yang dikenakan atas penjualan saham tarifnya brapa persen ya?
Utk perusahaan tbk, dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai jualnya dan biasanya sudah dipotong langsung.
Utk perusahaan tertutup, dikenakan tarif Pasal 17 (progresif) dari selisih keuntungan penjualannya. - Originaly posted by eddy_20:
Utk perusahaan tbk, dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai jualnya dan biasanya sudah dipotong langsung.
Utk perusahaan tertutup, dikenakan tarif Pasal 17 (progresif) dari selisih keuntungan penjualannya.terima kasih rekan..
sebenarnya ini saham yg dimiliki oleh orang pribadi yang sudah meninggal (Pemilik Perusahaan PT XXX) lalu diwariskan ke anaknya, kemudian sang anak tersebut menjual sahamnya ke orang pribadi lainnya, untuk saham ini berada pada prusahaan swasta (tidak Tbk.)
jadi untuk perhitungan pajaknya apakah dikenakan tarif progresif pasal 17 ya rekan? - Originaly posted by ryanfachri:
jadi untuk perhitungan pajaknya apakah dikenakan tarif progresif pasal 17 ya rekan?
benar. tapi dikenakan dari selisih keuntungan ya.
salam
- Originaly posted by ryanfachri:
jadi untuk perhitungan pajaknya apakah dikenakan tarif progresif pasal 17 ya rekan?
Benar
Mohon bantuannya … kalau sy mau setor pajaknya, harus pilih jenis pajak yg mana yah