Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak orang asing
pajak orang asing
Yth. rekan-rekan senior,
misalkan di perusahaan kami memperkerjakan orang asing dengan status sudah menjadi subyek dalam negeri (mempunyai NPWP). si mr X, bekerja dari bulan juni sampai dengan desember 2010. Pertanyaannya :
Apakah pada saat penghitungan ulang (desember) penghasilan nettonya harus disetahunkan ?
terima kasih,
terima
penghasilan netto'a dikali 12
salam
- Originaly posted by rizal7275:
Apakah pada saat penghitungan ulang (desember) penghasilan nettonya harus disetahunkan ?
Apabila sudah menjadi WPOP DN sebelum 1-1-2010, maka :
Hanya ph yang benar-benar diterima dari Juni sd. Desember 2010..
Viewing 1 - 4 of 4 replies