• pajak orang asing

  • rizal7275

    Member
    21 March 2011 at 11:52 am

    Yth. rekan-rekan senior,

    misalkan di perusahaan kami memperkerjakan orang asing dengan status sudah menjadi subyek dalam negeri (mempunyai NPWP). si mr X, bekerja dari bulan juni sampai dengan desember 2010. Pertanyaannya :

    Apakah pada saat penghitungan ulang (desember) penghasilan nettonya harus disetahunkan ?

    terima kasih,

    terima

  • rizal7275

    Member
    21 March 2011 at 11:52 am
  • usd

    Member
    21 March 2011 at 12:43 pm

    penghasilan netto'a dikali 12

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 5:16 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    Apakah pada saat penghitungan ulang (desember) penghasilan nettonya harus disetahunkan ?

    Apabila sudah menjadi WPOP DN sebelum 1-1-2010, maka :
    Hanya ph yang benar-benar diterima dari Juni sd. Desember 2010..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now