Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak Obligasi Bakal Turun, Apa Tujuannya?

  • Pajak Obligasi Bakal Turun, Apa Tujuannya?

     Pakdeerror updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • mayasofa

    Member
    26 September 2018 at 8:18 am
  • mayasofa

    Member
    26 September 2018 at 8:18 am

    Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak tengah melakukan kajian penurunan pajak atas bunga obligasi dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.

    Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan kajian yang dilakukan adalah untuk menurunkan tarif pajak atas bunga obligasi dan instrumen lainnya.

    "Jadi (tujuannya) bantu pendalaman pasar karena kan krismon atau kondisi moneter sangat dipengaruhi instrumen-instrumen keuangan. Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah," kata Robert di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2019).

    Robert mengatakan, kajian penurunan tarif ini berlaku pada pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi baik pemerintah maupun swasta.

    "Termasuk juga perlakuan terhadap kan reksadana udah dapet 5%, DIRE, Dimfra ama RDPT, kita sepakat itu udah dipersamakan tapi so far belum jadi sedang digodok," jelas dia.

    Dia memastikan tarif PPh atas bunga obigasi ke depannya akan menjadi berapa, yang pasti turun dari tarif yang sekarang berlaku. Yang pasti, kata Robert tujuannya adalah pendalaman pasar keuangan dalam negeri.

    "Pendalaman pasar lah pertimbangannya. Lalu apakah pajak atas bunga obligasi untuk pemerintah menguntungkan apa nggak, siapa tahu pajaknya masuk ke (pertimbangan investor) mereka kan punya bidding power untuk mempengaruhi kupon, kalo itu di-pass-through ke kupon ya sama juga pemerintah dapat 10, bayar kupon 10, jadi nol. kalo gitu kurangi aja pajaknya, bunganya turun, even gitu something like that lah," tutup dia. (hek/zlf)

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 4227077/ini-tujuan-sri-mulyani-turunkan-pajak-obli gasi

  • abrahamchandra

    Member
    26 September 2018 at 9:15 am

    tujuan utamanya ya jelas menarik investor, biar banyak investor yang beli obligasi. sehingga bunga yang diterima lbh besar karena pajaknya diturunkan.

  • daudjr

    Member
    26 September 2018 at 11:17 am

    Ga mikirin target dulu nih? Udah mau akhir tahun ntar ada tarif pajak turun, penerimaannya juga turun pada bingung

  • abrahamchandra

    Member
    26 September 2018 at 2:36 pm
    Originaly posted by daudjr:

    Ga mikirin target dulu nih? Udah mau akhir tahun ntar ada tarif pajak turun, penerimaannya juga turun pada bingung

    ada efek dominonya pak.. ya mungkin jangka panjang sih.. kalau pajak bunga obligasi turun, mungkin saja investor mulai melirik pasar indonesia, dan sukur2 mau buka usaha disini.. kan lumayan pajak yang terutangnya jjika dia punya usaha disini..

  • Pakdeerror

    Member
    27 September 2018 at 8:48 am

    setuju

    Originaly posted by abrahamchandra:

    ada efek dominonya pak.. ya mungkin jangka panjang sih.. kalau pajak bunga obligasi turun, mungkin saja investor mulai melirik pasar indonesia, dan sukur2 mau buka usaha disini.. kan lumayan pajak yang terutangnya jjika dia punya usaha disini..

    , bahwa sebenarnya dengan penurunan tarif pajak pada posisi yang tepat secara langsung akan meningkatkan tingkat investasi. dengan meningkatnya investasi yang signifikan akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya secara tidak langsung akan bepengaruh pada penerimaan pajak.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now