Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Multilevel Marketing

  • Pajak Multilevel Marketing

     IGNATIUS DWI FEBRI updated 16 years ago 3 Members · 4 Posts
  • yogihandika

    Member
    3 December 2008 at 3:26 pm

    Temen" ortax..

    Mu nanya nih..ada gak sih UU pajak mengenai Multilevel Marketing?
    Setau saya distributor MLM itu kan dapet penghasilannya dari sebagai pedagang eceran dan sebagai perantaranya, nah pasti kan perlakuan pajak penghasilannya beda, dan itu kayanya kena PPN juga yah?

    Mohon bantuannya..

  • yogihandika

    Member
    3 December 2008 at 3:26 pm
  • harry_logic

    Member
    5 December 2008 at 12:27 pm

    Pajak Penghasilan bisa didapat di sekitar SE 39 thn 1999.
    Kalau PPN, tentu mengacu kepada UU PPN yg berlaku.

    Demikian…

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    5 December 2008 at 1:08 pm

    ya pasti kena
    udah ada aturannya kok plingan DPPnya aja yang berbeda antara pedagang besar sma pedagang eceran

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now