Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak masukan yang tidak bisa dikredit karena lebih dari 3 bulan

Tagged: , , ,

  • Pajak masukan yang tidak bisa dikredit karena lebih dari 3 bulan

     wverdi updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Nakamoto

    Member
    6 November 2022 at 12:13 am

    Permisi izin bertanya, jika melakukan transaksi di bulan November dan baru ingat kalau ada transaksi November yang terlupa saat bulan Maret. Perhitungannya bagaimana ya? Jika yang ditanya pajak kurang/lebih bayar di bulan November dan di bulan Maret. Terima kasih

  • wverdi

    Member
    18 November 2022 at 2:10 pm

    Buat pembetulan dimana masa pajaknya masih bisa mengakomodir pengkreditan FP masukan yang terlambat dikreditkan itu.

    Contoh: kalau tanggal faktur pajaknya November berarti buat perbaikan SPT November/Desember/Januari/FEbruari mana yang belum dilakukan pemeriksaan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now