Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak masukan yang tidak bisa dikredit karena lebih dari 3 bulan
Pajak masukan yang tidak bisa dikredit karena lebih dari 3 bulan
Permisi izin bertanya, jika melakukan transaksi di bulan November dan baru ingat kalau ada transaksi November yang terlupa saat bulan Maret. Perhitungannya bagaimana ya? Jika yang ditanya pajak kurang/lebih bayar di bulan November dan di bulan Maret. Terima kasih
Buat pembetulan dimana masa pajaknya masih bisa mengakomodir pengkreditan FP masukan yang terlambat dikreditkan itu.
Contoh: kalau tanggal faktur pajaknya November berarti buat perbaikan SPT November/Desember/Januari/FEbruari mana yang belum dilakukan pemeriksaan
Viewing 1 - 2 of 2 replies