Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak masukan yang dikredit
Pajak masukan yang dikredit
Jika melakukan transaksi April sebagai berikut:
1. Menjual barang 100jt
2. Membeli barang 50jt
3. Mengimpor barang 30jt
Lalu di bulan Juni baru ingat ada transaksi yang terlupa di bulan April:
1. Menyerahkan jasa 150jt
2. Membayar tagihan 100jt
Bagaimana menghitung PPN yang kurang/lebih dibayar pada bulan Juni?
waduh ini berarti juga sudah terlapor ya rekan PPN nya ?
Mohon ijin menjawab
solusi menyerahkan 150 jt :
jika rekan telat membuat faktur untuk massa pajak april karena baru sadar di bln juni maka menurut saya solusinya silahkan membuat faktur pajak baru di bln juni, tanggal faktur di efaktur buat saja tgl bulan juni lalu upload seperti biasa, namun kosekuensinya tetap ada denda 1 % dari nilai DPP , nanti di tagih jika ada STP. kalau rekan buat faktur di bln april pasti di reject karena telat
solusi membayar tagihan 100 jt
jika PPN masukan blm di kreditkan karena lupaa silahkan kreditkan saja , maksimal kreditkan adalah 3 bln setelah massa faktur pajak masukan dibuat dan selama belum pemeriksaan, jadi dapat dikreditkan d bulan mei , juni, juli
demikian, koreksi jika salah ya rekan !!!