Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan untuk Perusahaan Forwarding

  • Pajak Masukan untuk Perusahaan Forwarding

     chrislianto updated 2 years ago 2 Members · 3 Posts
  • chrislianto

    Member
    9 February 2022 at 10:50 am

    Selamat siang rekan2 dan para senior.

    mohon ijin bertanya, perusahaan saya bergerak di bidang forwarding, sdh dikukuhkan sebagai PKP, dan membuat faktur pajak dengan kode 040. yang mau saya tanyakan dan pastikan lagi apakah faktur pajak yang kami terima (dengan kode 010) dari perusahaan lain dapat kami kreditkan ?

    mohon penjelasannya…

    terimakasih.

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    9 February 2022 at 2:06 pm

    Siang rekan
    setau saya kalo perusahaan rekan penerbitan FP nya menggunakan kode 040 (DPP nilai lain) maka atas Pajak Masukan yg perusahaan rekan peroleh itu gak bisa dikreditkan

  • chrislianto

    Member
    10 April 2022 at 7:19 pm

    mohon ijin rekan Riko bisa diberikan dasar peraturannya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now