Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan untuk Perusahaan Forwarding
Pajak Masukan untuk Perusahaan Forwarding
Selamat siang rekan2 dan para senior.
mohon ijin bertanya, perusahaan saya bergerak di bidang forwarding, sdh dikukuhkan sebagai PKP, dan membuat faktur pajak dengan kode 040. yang mau saya tanyakan dan pastikan lagi apakah faktur pajak yang kami terima (dengan kode 010) dari perusahaan lain dapat kami kreditkan ?
mohon penjelasannya…
terimakasih.
Siang rekan
setau saya kalo perusahaan rekan penerbitan FP nya menggunakan kode 040 (DPP nilai lain) maka atas Pajak Masukan yg perusahaan rekan peroleh itu gak bisa dikreditkanmohon ijin rekan Riko bisa diberikan dasar peraturannya?
Viewing 1 - 3 of 3 replies