Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan terkait PMK 38/PMK.011/2013

  • Pajak Masukan terkait PMK 38/PMK.011/2013

     mas_gibran updated 10 years, 5 months ago 5 Members · 21 Posts
  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 9:54 am
  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 9:54 am

    Dear Rekan,

    Mo tanya dunk. untuk Pajak Masukan terkait dengan PMK diatas kan tidak dapat dikreditkan.
    Apakah penjual sebagai penerbit PPN dengan DPP Nilai Lain bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan. Karena Pajak Masukan dicatat sebagai biaya yang mengakibatkan menurunnya profit.

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 9:54 am

    Dear Rekan,

    Mo tanya dunk. untuk Pajak Masukan terkait dengan PMK diatas kan tidak dapat dikreditkan.
    Apakah penjual sebagai penerbit PPN dengan DPP Nilai Lain bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan. Karena Pajak Masukan dicatat sebagai biaya yang mengakibatkan menurunnya profit.

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 9:56 am
    Originaly posted by Jaenal:

    bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan.

    Tidak bisa rekan.
    SKB Bebas PPN hanya diberikan untuk BKP/JKP tertentu / barang strategis saja…

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 9:56 am
    Originaly posted by Jaenal:

    bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan.

    Tidak bisa rekan.
    SKB Bebas PPN hanya diberikan untuk BKP/JKP tertentu / barang strategis saja…

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 10:31 am

    rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 10:31 am

    rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 10:36 am
    Originaly posted by Jaenal:

    rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?

    Wah, kalau terkait hal seperti ini saya tidak bisa membantu rekan, mohon maaf.
    Kalau mengurangi profit bukankah pajak juga umumnya menjadi berkurang?

  • kasitaugaya

    Member
    21 October 2013 at 10:36 am
    Originaly posted by Jaenal:

    rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?

    Wah, kalau terkait hal seperti ini saya tidak bisa membantu rekan, mohon maaf.
    Kalau mengurangi profit bukankah pajak juga umumnya menjadi berkurang?

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 10:38 am

    ya memang pajaknya jadi berkurang…tapi manajemen ga mau ppn yang dah dibayar mengurangi profitnya.

    solusinya gimana ya.

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 10:38 am

    ya memang pajaknya jadi berkurang…tapi manajemen ga mau ppn yang dah dibayar mengurangi profitnya.

    solusinya gimana ya.

  • hangsengnikkei

    Member
    21 October 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by Jaenal:

    solusinya gimana ya.

    ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…

  • hangsengnikkei

    Member
    21 October 2013 at 10:42 am
    Originaly posted by Jaenal:

    solusinya gimana ya.

    ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…

    jadi memang harus dibiayakan ya, ga bisa dicatat selain ke R/L

  • jaenal

    Member
    21 October 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…

    jadi memang harus dibiayakan ya, ga bisa dicatat selain ke R/L

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now