Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan terkait PMK 38/PMK.011/2013
Pajak Masukan terkait PMK 38/PMK.011/2013
Dear Rekan,
Mo tanya dunk. untuk Pajak Masukan terkait dengan PMK diatas kan tidak dapat dikreditkan.
Apakah penjual sebagai penerbit PPN dengan DPP Nilai Lain bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan. Karena Pajak Masukan dicatat sebagai biaya yang mengakibatkan menurunnya profit.Dear Rekan,
Mo tanya dunk. untuk Pajak Masukan terkait dengan PMK diatas kan tidak dapat dikreditkan.
Apakah penjual sebagai penerbit PPN dengan DPP Nilai Lain bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan. Karena Pajak Masukan dicatat sebagai biaya yang mengakibatkan menurunnya profit.- Originaly posted by Jaenal:
bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan.
Tidak bisa rekan.
SKB Bebas PPN hanya diberikan untuk BKP/JKP tertentu / barang strategis saja… - Originaly posted by Jaenal:
bisa mengajukan pembebasan pemungutan PPN Masukan.
Tidak bisa rekan.
SKB Bebas PPN hanya diberikan untuk BKP/JKP tertentu / barang strategis saja… rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?
rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?
- Originaly posted by Jaenal:
rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?
Wah, kalau terkait hal seperti ini saya tidak bisa membantu rekan, mohon maaf.
Kalau mengurangi profit bukankah pajak juga umumnya menjadi berkurang? - Originaly posted by Jaenal:
rekan kasitaugaya… kira2 untuk PM yg tidak dapat dikreditkan tersebut supaya tidak mengurangi profit harus dicatat ke perkiraan apa?
Wah, kalau terkait hal seperti ini saya tidak bisa membantu rekan, mohon maaf.
Kalau mengurangi profit bukankah pajak juga umumnya menjadi berkurang? ya memang pajaknya jadi berkurang…tapi manajemen ga mau ppn yang dah dibayar mengurangi profitnya.
solusinya gimana ya.
ya memang pajaknya jadi berkurang…tapi manajemen ga mau ppn yang dah dibayar mengurangi profitnya.
solusinya gimana ya.
- Originaly posted by Jaenal:
solusinya gimana ya.
ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…
- Originaly posted by Jaenal:
solusinya gimana ya.
ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…
jadi memang harus dibiayakan ya, ga bisa dicatat selain ke R/L
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya naikin harga, selesai, kl ga mau ya ga tau lagi deh…
jadi memang harus dibiayakan ya, ga bisa dicatat selain ke R/L