Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pajak Masukan Sudah Diupload dan Diapprove Tetapi Salah Lapor Nominal PPN
Pajak Masukan Sudah Diupload dan Diapprove Tetapi Salah Lapor Nominal PPN
Dear Rekan Ortax,
Saya masih awam dengan pelaporan PPN, mohon dibantu,
Pada bulan Juni 2024 dan Juli 2024 ada pajak masukan yang sudah diupload dan diapprove, namun pada saat pembuatan ID Billing nominal yang dilaporkan adalah nominal sebelum dikurangi pajak masukan, sehingga terjadi lebih bayar.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah bisa dilakukan pembetulan SPT untuk bulan Juni 2024 dan Juli 2024? Mengingat saat ini sudah bulan September 2024. Dan apabila bisa dilakukan pembetulan apakah dikenai denda?
2. Apakah pajak masukan bisa dikreditkan di bulan September, mengingat sudah diupload dan diapprove sebelumnya, karena setau saya pajak masukan bisa dikreditkan jika pajak masukan tersebut belum diupload
Mohon pencerahannya,
Terima kasih
Pembetulan SPT untuk Juni 2024 dan Juli 2024 masih bisa dilakukan, meskipun sekarang sudah September 2024. Denda mungkin dikenakan jika terjadi kekurangan bayar setelah pembetulan. Kemudian pajak masukan yang sudah diupload dan diapprove bisa dikreditkan di bulan September, asalkan belum dikreditkan di masa pajak sebelumnya.
kalau masing2 pajak masukan sudah dikreditkan di masa pajak juni dan juli bagaimana ya?
karena Faktur Masukan sudah diupload, berarti kan sudah dikreditkan di bulan tersebut (misal faktur masukan juni sudah diupload dan diapprove di bln Juni) akan tetapi untuk pembayarannya itu tidak termasuk Faktur Masukannya-nya, jadi semacam ada lebih bayar
Mohon masukannya
Terima kasih