Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan Lebih Besar Tapi laporan Kurang Bayar

  • Pajak Masukan Lebih Besar Tapi laporan Kurang Bayar

     ok3 updated 10 years, 3 months ago 4 Members · 11 Posts
  • putriyasmin

    Member
    23 January 2014 at 3:35 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya, status PPN Masa Desember 2013 sebenarnya Lebih Bayar namun perusahaan menghendaki pelaporan SPT Masanya menjadi Kurang Bayar.
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

  • putriyasmin

    Member
    23 January 2014 at 3:35 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon Bantuannya, status PPN Masa Desember 2013 sebenarnya Lebih Bayar namun perusahaan menghendaki pelaporan SPT Masanya menjadi Kurang Bayar.
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

  • putriyasmin

    Member
    23 January 2014 at 3:35 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by putriyasmin:

    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    bisa , max 3 bulan

  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by putriyasmin:

    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    bisa , max 3 bulan

  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    riginaly posted by putriyasmin:
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    bisa , max 3 bulan

    kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    riginaly posted by putriyasmin:
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    bisa , max 3 bulan

    kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?

    Salam

  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?

    Boleh aja
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    24 January 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by hanif:

    kalau lebih dari 3 bulan apa nggak boleh?

    Boleh aja
    slm

  • ok3

    Member
    24 January 2014 at 2:28 pm

    Originaly posted by putriyasmin:
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    kalau masih ragu mending dicek ulang aja ppn 2013.. yang kurang berkenan dibuat pembetulan saja… jadi bisa kalkulasi mana ppn masukan yg akan dimasukkan di 2014… max 3 bln .. jadi yg bisa dikreditkan di tahun 2014 yang bln nov-des 2013

    salam

  • ok3

    Member
    24 January 2014 at 2:28 pm

    Originaly posted by putriyasmin:
    jika PPn Masukan tidak dibiayakan ditahun 2013, apakah Pajak masukan tersebut masih dapat dikreditkan di tahun 2014??

    kalau masih ragu mending dicek ulang aja ppn 2013.. yang kurang berkenan dibuat pembetulan saja… jadi bisa kalkulasi mana ppn masukan yg akan dimasukkan di 2014… max 3 bln .. jadi yg bisa dikreditkan di tahun 2014 yang bln nov-des 2013

    salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now