Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan ini dapat dikreditkan atau tidak?
Pajak Masukan ini dapat dikreditkan atau tidak?
Dear rekan ortax,
saya mau tanya. apakah:
1. Pembelian seragam karyawan dapat dikreditkan atau tidak? (perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mobil)
2. Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?dan satu lagi, apakah pembayaran perijinan dikenakan PPN?
Terimakasih
Dear rekan ortax,
saya mau tanya. apakah:
1. Pembelian seragam karyawan dapat dikreditkan atau tidak? (perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mobil)
2. Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?dan satu lagi, apakah pembayaran perijinan dikenakan PPN?
Terimakasih
Mohon maaf, dalam hal perijinan ini yaitu perijinan-perijinan usaha melalui biro jasa, apakah dikenakan PPN ?
Mohon maaf, dalam hal perijinan ini yaitu perijinan-perijinan usaha melalui biro jasa, apakah dikenakan PPN ?
- Originaly posted by juleeee:
Pembelian seragam karyawan dapat dikreditkan atau tidak? (perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mobil)
Menurut saya tidak bisa. (Lihat penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN)
Originaly posted by juleeee:Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?
apa yang dikreditkan?
Originaly posted by juleeee:Mohon maaf, dalam hal perijinan ini yaitu perijinan-perijinan usaha melalui biro jasa, apakah dikenakan PPN ?
ya.
CMIIW
- Originaly posted by juleeee:
Pembelian seragam karyawan dapat dikreditkan atau tidak? (perusahaan yang bergerak dibidang perakitan mobil)
Menurut saya tidak bisa. (Lihat penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN)
Originaly posted by juleeee:Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?
apa yang dikreditkan?
Originaly posted by juleeee:Mohon maaf, dalam hal perijinan ini yaitu perijinan-perijinan usaha melalui biro jasa, apakah dikenakan PPN ?
ya.
CMIIW
- Originaly posted by juleeee:
Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?
ppn masukan ini apakah atas ppn keluaran yang disetor sendiri ? Bila iya, maka tidak bisa dikreditkan.
- Originaly posted by juleeee:
Pemberian cuma-cuma kendaraan kepada KELURAHAN dapat dikreditkan atau tidak?
ppn masukan ini apakah atas ppn keluaran yang disetor sendiri ? Bila iya, maka tidak bisa dikreditkan.
- Originaly posted by juleeee:
apakah pembayaran perijinan dikenakan PPN?
tergantung pihak vendor/supplier apakah mereka PKP
- Originaly posted by juleeee:
apakah pembayaran perijinan dikenakan PPN?
tergantung pihak vendor/supplier apakah mereka PKP
dear rekan-rekan ortax, terimakasih atas jawabannya.
sangat membantu saya.dear rekan-rekan ortax, terimakasih atas jawabannya.
sangat membantu saya.Dear rekan ortax,
Dalam hal pembayaran perijinan diatas, apakah PPN dapat dikreditkan?
Dear rekan ortax,
Dalam hal pembayaran perijinan diatas, apakah PPN dapat dikreditkan?