Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Masukan apakah bisa di biayakan?
Pajak Masukan apakah bisa di biayakan?
Dear Kawan sekalian,
saya ingin menanyakan apakah Pajak Masukan yang sudah kita bayarkan dapat dijadikan biaya dan di kreditkan pada Laporan SPT PPn setiap bulannya?
Dan bila bisa apakah faktur masukan tersebut kita laporkan di SPT PPn pada bagian B3 yaitu FP pajak yang tidak dikreditkan.
Mohon bantuannya rekan2 sekalian.
masksud saya tidak dikreditkan di SPT PPn setiap bulannya.
- Originaly posted by metohwa:
saya ingin menanyakan apakah Pajak Masukan yang sudah kita bayarkan dapat dijadikan biaya dan di kreditkan pada Laporan SPT PPn setiap bulannya?
pilih salah satu dong rekan, he he he nggak bisa dua2 nya
Originaly posted by metohwa:Dan bila bisa apakah faktur masukan tersebut kita laporkan di SPT PPn pada bagian B3 yaitu FP pajak yang tidak dikreditkan.
klo di kreditkan B2 klo tdk di kreditkan B3, konsepnya bener di biayakan ppn masukannya tetap di laporkan di B3
berarti bisa dibiayakan tetapi dilaporkan di B3 yah?
boleh minta peraturannya pak? hehehe..
soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..- Originaly posted by metohwa:
berarti bisa dibiayakan tetapi dilaporkan di B3 yah?
tetep
Originaly posted by metohwa:boleh minta peraturannya pak? hehehe..
soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..bolehhhh
Pasal 10
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
a. benar-benar telah dibayar; dan
b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud
serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan
pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. - Originaly posted by metohwa:
boleh minta peraturannya pak? hehehe..
soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..oh iya sy kurang posting sumber nya
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2010TENTANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN - Originaly posted by ewox:
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barangberarti untuk fp yang dapat dibiayakan hanya yang sesuai dengan kriteria Pasal 9 ayat 8 UU PPn yah pak?
Bagaimana jika kondisi nya kami ingin membiayakan PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami. apakah tetap bisa dibiayakan pak? jika bisa, termasuk dalam point huruf apa dalam pasal 9 ayat 8 UU PPn tersebut?
- Originaly posted by metohwa:
Bagaimana jika kondisi nya kami ingin membiayakan PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami. apakah tetap bisa dibiayakan pak?
Originaly posted by metohwa:bisa
Originaly posted by metohwa:termasuk dalam point huruf apa dalam pasal 9 ayat 8 UU PPn tersebut?
pada dasarnya WP diberikan pilihan, dikreditkan atau dibiayakan/dikapitalisasi
- Originaly posted by priadiar4:
pada dasarnya WP diberikan pilihan, dikreditkan atau dibiayakan/dikapitalisasi
Mas pri mohon pencerahan..
Kalau saya baca ayat 2 dari psl 10 diatas, pemahaman saya, boleh dibiayakan apabila memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN dan atas biaya tersebut dikapitalisasi apabila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun.
Menurut hemat saya WP tidak dibebaskan untuk memilih mengkreditkan atau membiayakan pajak masukan tsb. - Originaly posted by romans75:
Mas pri mohon pencerahan..
Kalau saya baca ayat 2 dari psl 10 diatas, pemahaman saya, boleh dibiayakan apabila memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN dan atas biaya tersebut dikapitalisasi apabila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun.
Menurut hemat saya WP tidak dibebaskan untuk memilih mengkreditkan atau membiayakan pajak masukan tsb.Kalo Pasal 9 ayat (8) –> Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
Kalo WP dalam hal ini terkait
Originaly posted by metohwa:PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami.
WP tidak ingin mengkreditkan dan PPN tersebut diluar list Pasal 9 ayat (8) itu apakah WP dipaksa untuk mengkreditkan???
- Originaly posted by priadiar4:
WP tidak ingin mengkreditkan dan PPN tersebut diluar list Pasal 9 ayat (8) itu apakah WP dipaksa untuk mengkreditkan???
oh ya betul mas pri..mengkreditkan itu hak WP.
Tapi apabila dikaitkan dengan pasal 10 ayat 1 diatas, pemahaman saya, yang boleh dibiayakan adalah PM yang memenuhi kriteria dari Pasal 9 ayat 8 UU PPN..Seandainya PM tersebut berdasarkan UU PPN boleh dikreditkan tetapi kemudaian oleh WP tidak dikreditkan, apakah PM tersebut dapat dibiayakan? - Originaly posted by romans75:
Seandainya PM tersebut berdasarkan UU PPN boleh dikreditkan tetapi kemudaian oleh WP tidak dikreditkan, apakah PM tersebut dapat dibiayakan?
dapat
Selama tdk ada larangan,… boleh2 aja…
- Originaly posted by ewox:
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
Undang-ÂÂUndang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dapat dikurangkan dari penghasilan brutopendapat saya larangannya ada di pasal tersebut..diluar kriteria pasal 9 ayat 8 tidak dapat dikurangkan walaupun PM tersebut tidak dikreditkan.