Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan
sy ingin bertanya mengenai nilai PM yg dapat dikreditkan:
kasus nya adalah jika untuk masa juni FP telah di terbitkan dari penjual sebesar 11jt namun pembeli baru membayar sebesar 8jt, brp PM yg dapat dikrditkan untuk masa juni bagi pembeli apakah boleh langsung 11jt, atau hanya boleh mengkreditkan sebesar 8jt apa tidak boleh dikreditkan (menunggu semua lunas dibayar baru dpt dikreditkan PM nya)
trims..sy ingin bertanya mengenai nilai PM yg dapat dikreditkan:
kasus nya adalah jika untuk masa juni FP telah di terbitkan dari penjual sebesar 11jt namun pembeli baru membayar sebesar 8jt, brp PM yg dapat dikrditkan untuk masa juni bagi pembeli apakah boleh langsung 11jt, atau hanya boleh mengkreditkan sebesar 8jt apa tidak boleh dikreditkan (menunggu semua lunas dibayar baru dpt dikreditkan PM nya)
trims..- Originaly posted by Suci Larasati:
boleh langsung 11jt
Yang ini..
- Originaly posted by Suci Larasati:
boleh langsung 11jt
Yang ini..
alasan dan dasar hukumnya apa ya pak? mohon pencerahannya hehe
trims pakalasan dan dasar hukumnya apa ya pak? mohon pencerahannya hehe
trims pakFP Masukan dapat dikreditkan seluruhnya, tanpa membedakan sudah lunas atau belum..
FP Masukan dapat dikreditkan seluruhnya, tanpa membedakan sudah lunas atau belum..
Baca Ps 9 UU PPN, di sana tidak ada syarat harus sudah dilunasi..
Baca Ps 9 UU PPN, di sana tidak ada syarat harus sudah dilunasi..
ooooh iya siap pak.. trims banyak 🙂
ooooh iya siap pak.. trims banyak 🙂
- Originaly posted by Suci Larasati:
ooooh iya siap pak.. trims banyak 🙂
Dalam praktek, pada umumnya apabila belum lunas, FP belum dikirmkan ke pembeli (meskipun sudah diterbitkan)
- Originaly posted by Suci Larasati:
ooooh iya siap pak.. trims banyak 🙂
Dalam praktek, pada umumnya apabila belum lunas, FP belum dikirmkan ke pembeli (meskipun sudah diterbitkan)