Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masujan yg dapat di kreditkan

  • Pajak Masujan yg dapat di kreditkan

     Rain14 updated 2 years, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • anggadha

    Member
    19 November 2021 at 11:49 am

    Dear rekan

    Rekan saya ingin bertanya, kalo kegiatan usaha kita penyerahan non BKP, terus atas PM yg kita peroleh untuk melakukan penyerahan barang Non BKP tersebut dapat di kreditkan tidak yaa?

    Sebagai contoh kita menjual barang hasil pertambangan, namun untuk menjual barang Non BKP tersebut kami menyewa tongkang dan mendapatkan faktur pajak, apakah atas PM dr tongkang tersebut dapat kita kreditkan? Mohon dasar hukum nya sekalian rekan2 jika ada

    Note: sebelum pemberlakuan UU HPP

    Terima Kasih

  • Rain14

    Member
    23 November 2021 at 9:48 am

    seharusnya bisa dikreditkan ya rekan, karena sewa tongkang tsb kan masih berkaitan dengan kegiatan usaha. emng kalau tidak ada tongkang tsb, bisa gitu kirim hasil tambangnya pakai mobil pick up atau gerobak hehe, pastinya tidak kan.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now