Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masujan yg dapat di kreditkan
Pajak Masujan yg dapat di kreditkan
Dear rekan
Rekan saya ingin bertanya, kalo kegiatan usaha kita penyerahan non BKP, terus atas PM yg kita peroleh untuk melakukan penyerahan barang Non BKP tersebut dapat di kreditkan tidak yaa?
Sebagai contoh kita menjual barang hasil pertambangan, namun untuk menjual barang Non BKP tersebut kami menyewa tongkang dan mendapatkan faktur pajak, apakah atas PM dr tongkang tersebut dapat kita kreditkan? Mohon dasar hukum nya sekalian rekan2 jika ada
Note: sebelum pemberlakuan UU HPP
Terima Kasih
seharusnya bisa dikreditkan ya rekan, karena sewa tongkang tsb kan masih berkaitan dengan kegiatan usaha. emng kalau tidak ada tongkang tsb, bisa gitu kirim hasil tambangnya pakai mobil pick up atau gerobak hehe, pastinya tidak kan.