Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Luar Negeri
Dear all rekan-rekan ortax,
Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan di bawah.
Berikut beberapa keterangan:
1. PT A dan PT B berdomisili di Indonesia, PT X berdomisili di negara MLY.
2. PT B dimiliki PT A 50% dan PT C 50%.
3. PT X dimiliki PT A 20%, PT B 60% dan PT Y 20%.
4. Penghasilan 2012 masing-masing adalah PT A (10 milyar), PT B (5 milyar), PT X (1 milyar).
5. PT X membayar deviden untuk laba tahun 2012 sebesar 50% dari laba
6. Tarif pajak di negara MLY: PPh badan 40% dan deviden 30%.Pertanyaan:
1. Berapa pajak LN yg dapat dikreditkan oleh PT A dan PT B atas penghasilan usaha?
2. Berapa pajak terhutang PT A dan PT B, bila PT X tidak membagikan deviden?Mohon bantuan rekan-rekan.
untuk Rekan Aop
untuk pertanyaan no 1 dan 2 adalah :
untuk ketentuan Pajak antara Dua negara di berlakukan kesepakatan bersama (TAX TREATY). mohon di cek Tax Treaty nya masing masing negara. setiap aturan tax treaty beda negara beda juga aturan perpajaknnya mohon di cek saja di peraturan Tax Treaty. ( mohon Koreksi )rumus untuk no 1
Penghasilan dari luar negeri : Total penghasilan (dalam negeri dan luar negeri) X pph terutang
jika hasilnya lebih besar daripada yang di potong di luar negeri maka yang dipakai sebagai kredit adalah yang dari luar negeri.
intinya yang terkecil yang boleh dikresitkan