Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Kurang Bayar
Dear all,
Jika diketahui Pph 21 badan adalah 500.000.000
Berapa PPh 25 tahun 2010 jika ternyata ada surat SKPKP 100.000.000 tahun 2008?
Help,,,
salamrekan hamdanil, PPh 21 badan ini maksudnya PPh 21 yang dipotong oleh badan ya?
bila memang demikian, tidak ada hubungannya dengan penghitungan PPh 25 badan. Sebab, tentunya tidak bisa jadi kredit Pajak bagi WP badan.SKP ini terbitnya kapan?
mohon dijelaskan lagiSalam
Maksud saya;
Kita mendapatkan SKPKB tahun 2008, sebesar 100.000.000,
Apakah jumlah tersebut langsung kita tambahkan sebagai pajak ke pajak terutang tahun sekarang?
Terimaksih banyak,,,
sala;- Originaly posted by hamdanil:
Apakah jumlah tersebut langsung kita tambahkan sebagai pajak ke pajak terutang tahun sekarang?
tentu saja tidak
coba lihat ketentuan SKP tahun pajak sebelumnya dan pengaruhnya ke PPh Pasal 25 tahun berjalan di Dalam Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008
Salam