Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Koperasi
Pajak apa saja yang harus dibayar oleh koperasi?
Ya sama dengan perusahaan biasa. Bila ada pegawai yang digaji melebihi PTKP, ya wajib memotong PPh 21. Trus apabila hasil kegiatannya menghasilkan laba ya wajib bayar PPh 25/ Badan. Kalo Koperasi Simpan Pinjam ya bayar PPh 4-2 atas bunga
CMIIW …. kemudian ada PPN juga ( biasanya koperasi agak lupa soal PPN untuk penjualan di minimart koperasi nih…… ), pasal 23 u/ bunga simpanan koperasi ( >Rp. 240.000 ) a/ sewa harta kecl. tanah dan bangunan yg kena 4 ayat 2. dll, dst
kemudian kalo ga salah sisa hasil usaha koperasi yg diterima anggotanya jg dikenakan pajak penghasilan kan ya?
mohon koreksinya..SHU dikenakan pajak final pasal 21
SHU yang diterima anggota tidak dikenakan PPH
namun SHU tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPH pasal 25
0 – 50 juta = 10 %
50 – 100 juta = 15%
di atas 100 juta = 30 %Ya, benar SHU tidak dikenakan lagi PPh.
Namun Koperasi sering lupa atau disengaja SHU dibagikan dulu ke anggota baru sisanya dikenakan PPh, ini kebalik.
Yang benar menurut UU perpajakan adalah Laba bersih (PKP) dikalikan dengan tarif PPh psl.17, sisanya baru dibagikan ke anggota.- Originaly posted by kelvin:
SHU yang diterima anggota tidak dikenakan PPH
setuju
Originaly posted by suandi:Ya, benar SHU tidak dikenakan lagi PPh.
kurang setuju. sebab SHU yang tidak dikenakan PPh adalah yang diterima anggota. SHU yang diterima non anggota dikenakan PPh
Salam
menurut saya pajak untuk koperasi hampir sama dengan pajak pada perusahaan umumnya…
koperasi juga mempbayar PPH pasal 21 untuk karyawannya, juga membayar PPH pasal 25. begitu juga dengan PPN. tergantung dari transaksi dan kompleksitas dari kegiatan koperasi, semakin banyak jenis kegiatan yang menurut undang2 dikenakan pajak maka akan semakin banyak jenis pajak pada koperasi…
mohon koreksinya…kalo credit union (CU) dikenakan pajak jg kah?
- Originaly posted by tyutyu:
credit union (CU)
mohon dijelaskan rekan apa yang dimaksud dengan CU ini
salam
Perlakuan koperasi sama dengan Perusahaan biasa atau Badan Hukum
Originaly posted by Dew:CMIIW …. kemudian ada PPN juga ( biasanya koperasi agak lupa soal PPN untuk penjualan di minimart koperasi nih…… )
klo PPN jadi harus PKP dong??
jika peredaran bruto setahun diatas 600.000.000 kayaknya harus PKP dech..