• Pajak Koperasi

     bedjos updated 13 years, 8 months ago 13 Members · 14 Posts
  • lutfan1708

    Member
    25 March 2008 at 10:32 am
  • lutfan1708

    Member
    25 March 2008 at 10:32 am

    Pajak apa saja yang harus dibayar oleh koperasi?

  • prastono

    Member
    4 April 2008 at 8:40 am

    Ya sama dengan perusahaan biasa. Bila ada pegawai yang digaji melebihi PTKP, ya wajib memotong PPh 21. Trus apabila hasil kegiatannya menghasilkan laba ya wajib bayar PPh 25/ Badan. Kalo Koperasi Simpan Pinjam ya bayar PPh 4-2 atas bunga

  • Dew

    Member
    8 April 2008 at 9:43 am

    CMIIW …. kemudian ada PPN juga ( biasanya koperasi agak lupa soal PPN untuk penjualan di minimart koperasi nih…… ), pasal 23 u/ bunga simpanan koperasi ( >Rp. 240.000 ) a/ sewa harta kecl. tanah dan bangunan yg kena 4 ayat 2. dll, dst

  • fajri

    Member
    16 April 2008 at 11:01 pm

    kemudian kalo ga salah sisa hasil usaha koperasi yg diterima anggotanya jg dikenakan pajak penghasilan kan ya?
    mohon koreksinya..

  • evan212

    Member
    17 April 2008 at 7:08 am

    SHU dikenakan pajak final pasal 21

  • kelvin

    Member
    15 May 2008 at 3:08 pm

    SHU yang diterima anggota tidak dikenakan PPH
    namun SHU tersebut sebelumnya sudah dikenakan PPH pasal 25
    0 – 50 juta = 10 %
    50 – 100 juta = 15%
    di atas 100 juta = 30 %

  • suandi

    Member
    2 June 2009 at 9:34 am

    Ya, benar SHU tidak dikenakan lagi PPh.
    Namun Koperasi sering lupa atau disengaja SHU dibagikan dulu ke anggota baru sisanya dikenakan PPh, ini kebalik.
    Yang benar menurut UU perpajakan adalah Laba bersih (PKP) dikalikan dengan tarif PPh psl.17, sisanya baru dibagikan ke anggota.

  • Hanif

    Member
    2 June 2009 at 10:16 am
    Originaly posted by kelvin:

    SHU yang diterima anggota tidak dikenakan PPH

    setuju

    Originaly posted by suandi:

    Ya, benar SHU tidak dikenakan lagi PPh.

    kurang setuju. sebab SHU yang tidak dikenakan PPh adalah yang diterima anggota. SHU yang diterima non anggota dikenakan PPh

    Salam

  • dyong

    Member
    2 August 2009 at 10:04 pm

    menurut saya pajak untuk koperasi hampir sama dengan pajak pada perusahaan umumnya…
    koperasi juga mempbayar PPH pasal 21 untuk karyawannya, juga membayar PPH pasal 25. begitu juga dengan PPN. tergantung dari transaksi dan kompleksitas dari kegiatan koperasi, semakin banyak jenis kegiatan yang menurut undang2 dikenakan pajak maka akan semakin banyak jenis pajak pada koperasi…
    mohon koreksinya…

  • tyutyu

    Member
    11 April 2011 at 10:30 am

    kalo credit union (CU) dikenakan pajak jg kah?

  • junjungansitohang

    Member
    11 April 2011 at 9:39 pm
    Originaly posted by tyutyu:

    credit union (CU)

    mohon dijelaskan rekan apa yang dimaksud dengan CU ini

    salam

  • whytas

    Member
    12 April 2011 at 2:12 pm

    Perlakuan koperasi sama dengan Perusahaan biasa atau Badan Hukum

    Originaly posted by Dew:

    CMIIW …. kemudian ada PPN juga ( biasanya koperasi agak lupa soal PPN untuk penjualan di minimart koperasi nih…… )

    klo PPN jadi harus PKP dong??

  • bedjos

    Member
    12 April 2011 at 8:27 pm

    jika peredaran bruto setahun diatas 600.000.000 kayaknya harus PKP dech..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now