Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Konstruksi
Pajak Konstruksi
Rekan-rekan, mohon tanggapannya:
Media Indonesia, 5 September 2012
Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto mencontohkan adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh) di luar negeri sebesar 15% bila kontraktor mendapat proyek di negara lain. Hal itu membuat kontraktor nasional juga sulit bersaing di luar negeri.
Adapun di dalam negeri, kontraktor dibebani pajak penghasilan (PPh) badan sekitar 25% dari nilai kontrak. Dengan demikian, kontraktor harus menanggung beban pajak sebesar 40%.
"Karena kami sudah dikenai pajak 15% di luar negeri, kalau bisa di dalam negeri pajaknya 10% saja," pinta Sudarto
- Originaly posted by williamjoseph679:
Adapun di dalam negeri, kontraktor dibebani pajak penghasilan (PPh) badan sekitar 25% dari nilai kontrak.
bukankah sudah dipotong final
Iy menurut saya kena final juga..
tapi takut salah..
maksih inputnya rekan..- Originaly posted by williamjoseph679:
Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto mencontohkan adanya pengenaan pajak penghasilan (PPh) di luar negeri sebesar 15% bila kontraktor mendapat proyek di negara lain. Hal itu membuat kontraktor nasional juga sulit bersaing di luar negeri.
Adapun di dalam negeri, kontraktor dibebani pajak penghasilan (PPh) badan sekitar 25% dari nilai kontrak. Dengan demikian, kontraktor harus menanggung beban pajak sebesar 40%.
"Karena kami sudah dikenai pajak 15% di luar negeri, kalau bisa di dalam negeri pajaknya 10% saja," pinta Sudarto
buah ceri buah kedondong
ini contoh orang nggak ngerti tapi nekat omongSalam
- Originaly posted by hanif:
buah ceri buah kedondong
ini contoh orang nggak ngerti tapi nekat omongMANTAF