• Pajak Konstruksi

  • dedisukses

    Member
    26 August 2012 at 11:03 pm
  • dedisukses

    Member
    26 August 2012 at 11:03 pm

    Salam ortax,

    Saya ingin bertanya mengenai pengenaan pajaknya.
    1. Pihak 1 sebagai konsumen yang ingin melakukan renovasi bangunan.
    2. Pihak kedua sebagai penerima proyek atas renovasi tersebut.
    3. Pihak ketiga adalah sub kontraktor dari pihak kedua.

    jadi alurnya Pihak 1 —–> pihak 2 ——> pihak 3. Proses pembayarannya pun mengikuti jalur diatas.

    Pajak penghasilan pasal berapa kena dari renovasi diatas? dan berapa persen kena pajak disetiap jalurnya? mohon bimbingannya.

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2012 at 8:45 am

    pihak 1 potong pph final jasa konstruksi ke pihak 2, pihak 2 potong pph final jasa konstruksi ke pihak 3
    tarifnya 2% utk yg berkualifikasi kecil, 3% untuk menengah dan besar, 4% yg tdk punya kualifikasi

  • priadiar4

    Member
    27 August 2012 at 9:04 am

    sependapat dengan rekan hangsengnikkei

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now