Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Konstruksi
Pajak Konstruksi
Salam ortax,
Saya ingin bertanya mengenai pengenaan pajaknya.
1. Pihak 1 sebagai konsumen yang ingin melakukan renovasi bangunan.
2. Pihak kedua sebagai penerima proyek atas renovasi tersebut.
3. Pihak ketiga adalah sub kontraktor dari pihak kedua.jadi alurnya Pihak 1 —–> pihak 2 ——> pihak 3. Proses pembayarannya pun mengikuti jalur diatas.
Pajak penghasilan pasal berapa kena dari renovasi diatas? dan berapa persen kena pajak disetiap jalurnya? mohon bimbingannya.
pihak 1 potong pph final jasa konstruksi ke pihak 2, pihak 2 potong pph final jasa konstruksi ke pihak 3
tarifnya 2% utk yg berkualifikasi kecil, 3% untuk menengah dan besar, 4% yg tdk punya kualifikasisependapat dengan rekan hangsengnikkei