• Pajak Kompetisi

  • kikie

    Member
    22 March 2011 at 1:51 pm

    mohon bantuannya
    saya bekerja di perusahaan yg bergerak di bidang EO
    saat mengadakan event dari client, ada hadiah pemenang, atau hadiah dari acara tersebut
    misal juara 1 akan mendapatkan hadiah 10jt rupiah
    pertanyaan saya, apakah hadiah 10 jt tersebut masuk kategori pajak hadiah final, dengan tarif 25%
    atau pajak kompetisi, tarif 5%
    dasar peraturannya apa ya
    terima kasih

  • kikie

    Member
    22 March 2011 at 1:51 pm
  • rheza

    Member
    22 March 2011 at 3:31 pm
    Originaly posted by kikie:

    pertanyaan saya, apakah hadiah 10 jt tersebut masuk kategori pajak hadiah final, dengan tarif 25%

    Klo hadiahnya melalui undian itu PPh final sebesar 25% (PP132 tahun 2000), klo dari peserta kegiatan tarif pasal 17 (PER 31/PJ/2009)

    salam

  • usd

    Member
    22 March 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by rheza:

    Klo hadiahnya melalui undian itu PPh final sebesar 25% (PP132 tahun 2000), klo dari peserta kegiatan tarif pasal 17 (PER 31/PJ/2009)

    sependapat

    salam

  • kikie

    Member
    27 March 2011 at 1:43 pm

    terima kasih atas jawabannya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now