Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak komisi keagenan
Saya membuka agen pengiriman barang via darat. Karena saya mempunyai NPWP maka saya membayar pajak yang jumlahnya 1% dari komisi keagenan yaitu 10% dari omzet.
Setelah beberapa tahun dari kantor pusat mengabarkan akan memotong PPh psl 21 sebesar 2.5% dari komisi keagenan.
Tolong rekan manakah yang benar cara membayar pajaknya. Apakah menggunakan PP 46 atau PPh psl 21 mengikuti kantor pusat. Padahal semua biaya yang timbul baik penganggkutan maupun karyawan saya yang bayar.
Atas masukannya saya ucapkan terima kasihajukan SKB saja ke KPP tempat rekan terdaftar
link penjelasan: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =50Salam
Ok thank's
pak Den.
PP 46 . sesuai aturan bukannya 1% dari total nilai transaksi.
bukan 1% dari komisi yang bapak terimamisal transaksi rp 100.000
komisi buat bapak 10 % = 10.000yang selama ini bapak bayar 1% * 10.000 ya ? sesuai pp 46.
yg saya tahu 1% dari 100.000
gimana ? rekan lain ada saran ?
bu,,apa ada aturan pajak yg dipertegas,,,peredaran bruto Agen Kurir, itu dari total uang yang diterima bukan total komisi??? ada sharing ya bu,,,tq
- Originaly posted by DenWahyu:
Tolong rekan manakah yang benar cara membayar pajaknya. Apakah menggunakan PP 46 atau PPh psl 21 mengikuti kantor pusat.
kalau g salah ini tmsk kategori pekerjaan bebas dech, yg dikecualikan dr PP46 spt PDL Asuransi
Mohon koreksinya