Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Komisi Atas Pegawau Tetap
Pajak Komisi Atas Pegawau Tetap
Mohon Pencerahan…
Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi penjualan untuk karyawan tetap, dalam hal ini studi kasusnya adalah AE ( Account Executive ) yang mendapatkan komisi atas tender yang berhasil didapatkan untuk perusahaan pada bulan Februari 2010. Yang ingin saya tanyakan :a. Apakah komisi tersebut digabung dengan pendapatan gaji kemudian dipotong pph 21, dan dilaporkan dengan form 1721-A1 pada bulan Desember 2010, atau
b. Komisi tersebut langsung dipotong pph 21 pada bulan Februari 2010 ( dipisah dari pemotongan pph 21 atas gaji ) dan langsung dilaporkan dengan bukti potong pada lampiran SPT masa bulan Februari 2010 ?
Contoh :
Gaji bulan Februari 2010 adalah Rp 5,000,000
Komisi yang didapatkan atas tender yang berhasil didapatkan adalah Rp 37,000,000
Bagaimana perlakuan pph 21 nya?Apakah komisi tsb diperoleh lebih dari sekali dalam satu tahun kalender?
menurut saya digabung perhitungan PPh pAsal 21nya di bulan februari karena komisi tersebut menurut saya masuk dalam kategori penghasilan pegawai tetap yang tidak teratur.
- Originaly posted by Rosa21:
a. Apakah komisi tersebut digabung dengan pendapatan gaji kemudian dipotong pph 21, dan dilaporkan dengan form 1721-A1 pada bulan Desember 2010, atau
menurut saya, penghasilan tersebut dihitung secara global bersama dengan gaji
mohon koreksi
salam rekan
jika komisi hanya sekali dalam setahun diberikan maka :
mengacu pada PER-31 PJ 2009 pasal 14(2):
Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
pasal 14 ayat(2) huruf a dan b per-31 tsb:
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.jika komisi diterima lebih dari satu kali maka digabung saja dg penghasilan gajinya
salam