Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Komisi Atas Pegawau Tetap

  • Pajak Komisi Atas Pegawau Tetap

  • Rosa21

    Member
    8 February 2010 at 3:04 pm

    Mohon Pencerahan…
    Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi penjualan untuk karyawan tetap, dalam hal ini studi kasusnya adalah AE ( Account Executive ) yang mendapatkan komisi atas tender yang berhasil didapatkan untuk perusahaan pada bulan Februari 2010. Yang ingin saya tanyakan :

    a. Apakah komisi tersebut digabung dengan pendapatan gaji kemudian dipotong pph 21, dan dilaporkan dengan form 1721-A1 pada bulan Desember 2010, atau

    b. Komisi tersebut langsung dipotong pph 21 pada bulan Februari 2010 ( dipisah dari pemotongan pph 21 atas gaji ) dan langsung dilaporkan dengan bukti potong pada lampiran SPT masa bulan Februari 2010 ?

    Contoh :
    Gaji bulan Februari 2010 adalah Rp 5,000,000
    Komisi yang didapatkan atas tender yang berhasil didapatkan adalah Rp 37,000,000
    Bagaimana perlakuan pph 21 nya?

  • Rosa21

    Member
    8 February 2010 at 3:04 pm
  • begawan5060

    Member
    8 February 2010 at 3:21 pm

    Apakah komisi tsb diperoleh lebih dari sekali dalam satu tahun kalender?

  • wendry

    Member
    8 February 2010 at 3:50 pm

    menurut saya digabung perhitungan PPh pAsal 21nya di bulan februari karena komisi tersebut menurut saya masuk dalam kategori penghasilan pegawai tetap yang tidak teratur.

  • dius

    Member
    8 February 2010 at 7:24 pm
    Originaly posted by Rosa21:

    a. Apakah komisi tersebut digabung dengan pendapatan gaji kemudian dipotong pph 21, dan dilaporkan dengan form 1721-A1 pada bulan Desember 2010, atau

    menurut saya, penghasilan tersebut dihitung secara global bersama dengan gaji

    mohon koreksi

  • junjungansitohang

    Member
    8 February 2010 at 8:03 pm

    salam rekan
    jika komisi hanya sekali dalam setahun diberikan maka :
    mengacu pada PER-31 PJ 2009 pasal 14(2):
    Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
    pasal 14 ayat(2) huruf a dan b per-31 tsb:
    (2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
    b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

    jika komisi diterima lebih dari satu kali maka digabung saja dg penghasilan gajinya

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now