Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Kolam Renang
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2529/PJ.53/1995TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan
bahwa :1. Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagian telah dijabarkan sebelummya seperti dimaksud
dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993.2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN.3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi
yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN,
dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYAttd
SAROYO ATMOSUDARMO
salam.
banyak kasus spt ini seharusnya pajak daerah. contoh lain KFC, MC DONALD seharusnya pajak restoran tapi dipungut PPN
- Originaly posted by gustian62:
banyak kasus spt ini seharusnya pajak daerah. contoh lain KFC, MC DONALD seharusnya pajak restoran tapi dipungut PPN
kfc dan mc donald bukannya kena pajak daerah ????
coba rekan kurnia lihat struknya kena ppn
- Originaly posted by kurnia:
kfc dan mc donald bukannya kena pajak daerah ????
Sependapat….
penjualan yang dilakukan KFC Mc donald merupakan obyek pajak daerah.. kebetulan tarifnya sama dengan PPn yaitu 10%.Originaly posted by PUJILEST:Mohon informarsi pajak – pajak apa saya yg berhubungan dengan kegiatan Usaha Kolam Renang , sebab setahu saya ada Pajak Perda 10 % untuk yg lain mohon info nya , Thanks.
sependapat dengan rekan junjungsitohang…
usaha jasa persewaan kolam renang merupakan obyek PPN bukan obyek pajak daerah.
dasar hukum (S-1989/PJ.53/1995)