• Pajak Kolam Renang

     bayem updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • PUJILEST

    Member
    9 February 2010 at 9:24 am
  • junjungansitohang

    Member
    20 February 2010 at 11:52 am

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 2529/PJ.53/1995

    TENTANG

    PPN ATAS JASA PERSEWAAN SARANA OLAH RAGA/REKREASI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan
    bahwa :

    1. Amanat Penjelasan Pasal 4A huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagian telah dijabarkan sebelummya seperti dimaksud
    dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-41/PJ.53/1993 tanggal 31 Desember 1993.

    2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas, jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
    Tahun 1994, jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi tidak termasuk dalam jenis jasa yang
    dikecualikan dari pengenaan PPN.

    3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka jasa persewaan sarana olah raga/rekreasi
    yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN,
    dan PT XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Demikian agar Saudara maklum.

    DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

    ttd

    SAROYO ATMOSUDARMO

    salam.

  • gustian62

    Member
    20 February 2010 at 2:33 pm

    banyak kasus spt ini seharusnya pajak daerah. contoh lain KFC, MC DONALD seharusnya pajak restoran tapi dipungut PPN

  • kurnia

    Member
    20 February 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by gustian62:

    banyak kasus spt ini seharusnya pajak daerah. contoh lain KFC, MC DONALD seharusnya pajak restoran tapi dipungut PPN

    kfc dan mc donald bukannya kena pajak daerah ????

  • gustian62

    Member
    20 February 2010 at 3:48 pm

    coba rekan kurnia lihat struknya kena ppn

  • bayem

    Member
    21 February 2010 at 12:01 pm
    Originaly posted by kurnia:

    kfc dan mc donald bukannya kena pajak daerah ????

    Sependapat….
    penjualan yang dilakukan KFC Mc donald merupakan obyek pajak daerah.. kebetulan tarifnya sama dengan PPn yaitu 10%.

    Originaly posted by PUJILEST:

    Mohon informarsi pajak – pajak apa saya yg berhubungan dengan kegiatan Usaha Kolam Renang , sebab setahu saya ada Pajak Perda 10 % untuk yg lain mohon info nya , Thanks.

    sependapat dengan rekan junjungsitohang…
    usaha jasa persewaan kolam renang merupakan obyek PPN bukan obyek pajak daerah.
    dasar hukum (S-1989/PJ.53/1995)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now