Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak kini dan tangguhan
pagi semua..
saya minta artikel tentang Pajak kini dan tangguhan ada linknya ??? trimaksihpagi semua..
saya minta artikel tentang Pajak kini dan tangguhan ada linknya ??? trimaksihpagi semua..
saya minta artikel tentang Pajak kini dan tangguhan ada linknya ??? trimaksihDear rekan,
Untuk pembahasan mengenai pajak kini dan tangguhan di internet sangat jarang yang membahas. Kalau pun ada tidak secara mendetail. Coba cari di literatur buku. Disana akan banyak pembahasan. Pajak kini merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar. Sedangkan pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi dan fiskal. Perhitungan pajak tangguhan yaitu nilai selisih antara komersial vs fiskal dikali tarif pajak yang dipakai (bukan 30 % lagi).
Dear rekan,
Untuk pembahasan mengenai pajak kini dan tangguhan di internet sangat jarang yang membahas. Kalau pun ada tidak secara mendetail. Coba cari di literatur buku. Disana akan banyak pembahasan. Pajak kini merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar. Sedangkan pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi dan fiskal. Perhitungan pajak tangguhan yaitu nilai selisih antara komersial vs fiskal dikali tarif pajak yang dipakai (bukan 30 % lagi).
Dear rekan,
Untuk pembahasan mengenai pajak kini dan tangguhan di internet sangat jarang yang membahas. Kalau pun ada tidak secara mendetail. Coba cari di literatur buku. Disana akan banyak pembahasan. Pajak kini merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar. Sedangkan pajak tangguhan timbul karena adanya perbedaan waktu pengakuan antara akuntansi dan fiskal. Perhitungan pajak tangguhan yaitu nilai selisih antara komersial vs fiskal dikali tarif pajak yang dipakai (bukan 30 % lagi).