Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Kerja Sama Sewa Alat Dokter Di Rumah Sakit
Pajak Kerja Sama Sewa Alat Dokter Di Rumah Sakit
Mohon pencerahan,
Rumah sakit kami bekerja sama denagn dokter mitra yang beberapanya punya alat medis sendiri untuk disewakan guna menunjang beberapa pelayanan khusus yang rumah sakit belum punya alat itu.Dari alat yang disewakan itu sang dokter menarik biaya sewa kepada rumah sakit. Sehingga dalam suatu pelayanan khusus ada biaya sewa yang dibayarkan ke dokter itu diambil dari tarif total pelayanan.
Yang mau saya tanyakan, jasa dokter dan garansi fee dihitung pph21 nya, lalu bagaimana dengan tarif sewa alat medis nya ? apakah masuk pph21 juga?
Terima kasih sebesar2nya
Jika ada Fee yang di tagih diluar penyewaan aset si dokter makan benar objek pph 21.
Untuk penyewaan aset/harta si dokter yang merupakan milik sendiri makan menjadi objek pph 23 atas penyewaan harta.
Yang mau saya tanyakan, jasa dokter dan garansi fee dihitung pph21 nya, lalu bagaimana dengan tarif sewa alat medis nya ? apakah masuk pph21 juga?
Atas sewa alat medis masuk ke PPh 23 rekan Plenthis.