Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor
Dear rekan Ortax,
Mohon sharing terkait permasalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tanggal 31 Juli 2017 PT XYZ mendapat surat Tagihan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor periode 2017-2018 tertanggal 10 Juli 2017, TMT SKPD tanggal 2 agustus 2017 yaitu Rp27.000.000 (angka dibulatkan). diharapkan paling lambat 7 hari setelah menerima surat pembayaran sudah selesai, apabila melampaui batas yang berlaku dikenakan bunga 2% dari pokok pajak setiap bulan keterlambatan.
Kemudian tanggal 5 September 2017 menerima surat peringatan I Tagihan PKB Alat Berat dan Besar yang mana PT XYZ harus segera melunasi Tagihan Pajak dengan rincian terlampir adanya perhitungan denda 2% sebesar Rp1.000.000 (angka dibulatkan)
————————————————– ————————————————– —Masa pajak PT XYZ adalah tanggal 2 Agustus 2017 – 1 Agustus 2018. Dengan demikian tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah tanggal 15 September 2017.
Pada tanggal 13 September 2017 PT XYZ telah membayar pokok pajak Rp27.000.000 yaitu sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tanggal 15 September 2017.Pertanyaannya:
– Kapan saat terutang PKB?
– Apakah PT XYZ harus dikenakan denda dan membayarnya? yang mana seharusnya tidak ada kewajiban denda yang dibayarkan.Mohon bantuan penjelasannya rekan-rekan. Terima kasih.