Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak kendaraan
pajak kendaraan
saya mau bertanya, apakah jika telat membayar pajak kendaraan bermotor akan kena sanksi
ya pasti kena denda dan tergantung berapa lama gak membayarnya
iya, akan dikenakan sanksi. Telat 2 hari dari tanggal jatuh tempo maka denda yang dikenakan langsung sebesar 25%. Dan jika keterlambatan lebih dari satu bulan, maka ada tambahan 2% dari pokok pajak yang diabaikan setiap bulannya dan maksimal denda telat pajak itu 48%.
1. Denda PKB= Keterlambatan 2hari – 1bulan= 25%
2. Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + ((jumlah bulan terlambat-1) x 2%).
3. Perhitungan maksimal 48 bulan tetrlambat, lebih dari 48 bulan tetap di kali 48.
4. Denda SWDKLLJ= Mobil Rp 100.000 dan motor Rp 35.000