• pajak kendaraan

  • sitinew

    Member
    17 February 2017 at 7:48 pm
  • sitinew

    Member
    17 February 2017 at 7:48 pm

    saya mau bertanya, apakah jika telat membayar pajak kendaraan bermotor akan kena sanksi

  • erma ma

    Member
    18 February 2017 at 11:38 am

    ya pasti kena denda dan tergantung berapa lama gak membayarnya

  • dhannyandri

    Member
    6 March 2017 at 2:29 pm

    iya, akan dikenakan sanksi. Telat 2 hari dari tanggal jatuh tempo maka denda yang dikenakan langsung sebesar 25%. Dan jika keterlambatan lebih dari satu bulan, maka ada tambahan 2% dari pokok pajak yang diabaikan setiap bulannya dan maksimal denda telat pajak itu 48%.

    1. Denda PKB= Keterlambatan 2hari – 1bulan= 25%
    2. Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + ((jumlah bulan terlambat-1) x 2%).
    3. Perhitungan maksimal 48 bulan tetrlambat, lebih dari 48 bulan tetap di kali 48.
    4. Denda SWDKLLJ= Mobil Rp 100.000 dan motor Rp 35.000

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now