Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak keluaran Lebih besar Pajak masukan
Pajak keluaran Lebih besar Pajak masukan
Dear senior,
Mohon sharing ilmunya ya.
Saya ada case, pembelian saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besar. Namun di 1-2 bulan terkait, penjualan saya kecil dan masukan PPN saya otomatis kecil.
Bagaimana caranya saya membagi PPN keluaran, supaya bisa terbagi ke 3-4 bulan berikutnya, supaya PPN sya tidak minus, karena apabila minus, otomatis 0 bayar, tapi efeknya di bulan bulan berikutnya akan ++ jadi banyak bayarnya.Mohon masukannya para senior, para suhu
- Originaly posted by Lee.R:
pembelian saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besar
Kalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak?
- Originaly posted by Chrisma:
Kalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak?
Setuju…
kayaknya pertanyaannya salah…
klo pembelian banyak berarti PPN masukan besar.
klo penjualan banyak berarti PPN keluaran yang besar.klo PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar PPN.
Lebih bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak berikutnya.
Sedangkan klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke negara.
iya pak @chrisma, pertanyaannya terbalik
- Originaly posted by Vanhounten:
Setuju…
kayaknya pertanyaannya salah…
klo pembelian banyak berarti PPN masukan besar.
klo penjualan banyak berarti PPN keluaran yang besar.klo PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar PPN.
Lebih bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak berikutnya.
Sedangkan klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke negara.
terimakasih suhu…berarti maksudnya apabila PPN masukan lebih besar maka yang dilaporkan tidak NIHIL dan sisanya, bisa di masukkan ke berikutnya.
Apakah bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca jurnalnya.
- Originaly posted by Lee.R:
Apakah bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca jurnalnya.
bisa dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan april
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan april
Terimakasih seniorðŸ‘. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan ya
- Originaly posted by lee.r:
Terimakasih seniorðŸ‘. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan ya
Pengkreditan nya yang ditunda (upload/rekam PM ke efaktur nya) klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai tanggal.
- Originaly posted by Afreezal:
Pengkreditan nya yang ditunda (upload/rekam PM ke efaktur nya) klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai tanggal.
Ah siyapppppppp suhu, Jadi laporan jurnal cash flow seperti biasa dalam kondisi normal ya. Tapi upload E-Nofa yang disesuaikan. Terimakasih suhu.