Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Keluaran dan Faktur Pajak
Pajak Keluaran dan Faktur Pajak
Bagaimana Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP, sedangkan harga penjualan sudah termasuk PPN dan dokumen transaksi apa yang digunakan untuk lapor ke KPP…..
- Originaly posted by ayumie:
Bagaimana Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP, sedangkan harga penjualan sudah termasuk PPN dan dokumen transaksi apa yang digunakan untuk lapor ke KPP…..
customer tidak memiliki NPWP yach dipersamakan dengan yang mempunyai NPWP (Dibuatkan faktur pajak)..
Untuk menentukan DPP yang sudah include PPN maka harus dikali 100 dan dibagi 110 (100/110)..Salam..
saya coba bantu.. kita tetap memungut ppn nya dan tetap dibuatkan faktur pajak tetapi faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh customer tersebut. kode untuk faktur pajak tersebut harus tetap urut dan dipersamakan dengan faktur sedehana dalam form 1107. WP membuat daftar rincian ppn keluaran tapi tiodak wajib disertakan saat lapor ke KPP
- Originaly posted by ayumie:
Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP
Jika anda sudah PKP tetap harus memungut PPN, walaupun si pembeli tidak ada NPWP/belum PKP. Perlakuannya "seperti" penyerahan dengan faktur pajak sederhana.
salam rekan Terimakasih banyak rekan2 Ortax dah kasih solusi, kalo disamakan dengan menggunakan faktur pajak sederhana apakah masih berlaku karena setahu saya menggunakan faktur pajak sederhana sudah tidak di berlakukan, untuk infony saya menggunakan eSPT PPN, memang benar di Form 1107 ada kolom untuk transaksi yang menggunakan faktur pajak sederhana, sedangkan pada saat input ke Pajak Keluaran NPWP tidak Boleh menggunakan 00.000.000.0-000.000 dan kalo pilih dokumen transaksiny SSP Tanggal SSP Harus sama dengan masa Pajak.
- Originaly posted by AYUMIE:
sedangkan pada saat input ke Pajak Keluaran NPWP tidak Boleh menggunakan 00.000.000.0-000.000
ini jika menginput faktur pajak standar. untuk menginput faktur pajak sederhana jumlahnya diinput manual di Lampiran A bagian III
untuk jelasnya dapat dibaca SE-59/PJ./2010
salam semuanya
Nimbrung pertanyaan nih
bagaimana kalo pembelian vendornya luar negeri dan tidak memungut PPn dari kita apakah kita sendiri yang wajib melaporkan PPn Masukan (bagi kita) itu ? terima kasih