Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pajak Keluaran dan Faktur Pajak

  • Pajak Keluaran dan Faktur Pajak

     cev updated 14 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • ayumie

    Member
    3 August 2010 at 11:54 am
  • ayumie

    Member
    3 August 2010 at 11:54 am

    Bagaimana Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP, sedangkan harga penjualan sudah termasuk PPN dan dokumen transaksi apa yang digunakan untuk lapor ke KPP…..

  • KoRaY

    Member
    3 August 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by ayumie:

    Bagaimana Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP, sedangkan harga penjualan sudah termasuk PPN dan dokumen transaksi apa yang digunakan untuk lapor ke KPP…..

    customer tidak memiliki NPWP yach dipersamakan dengan yang mempunyai NPWP (Dibuatkan faktur pajak)..
    Untuk menentukan DPP yang sudah include PPN maka harus dikali 100 dan dibagi 110 (100/110)..

    Salam..

  • icka

    Member
    3 August 2010 at 12:13 pm

    saya coba bantu.. kita tetap memungut ppn nya dan tetap dibuatkan faktur pajak tetapi faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh customer tersebut. kode untuk faktur pajak tersebut harus tetap urut dan dipersamakan dengan faktur sedehana dalam form 1107. WP membuat daftar rincian ppn keluaran tapi tiodak wajib disertakan saat lapor ke KPP

  • dennykasan

    Member
    3 August 2010 at 2:05 pm
    Originaly posted by ayumie:

    Kalo Ada Penjualan Tetapi Customer Tidak Mempunyai NPWP

    Jika anda sudah PKP tetap harus memungut PPN, walaupun si pembeli tidak ada NPWP/belum PKP. Perlakuannya "seperti" penyerahan dengan faktur pajak sederhana.
    salam rekan

  • ayumie

    Member
    6 August 2010 at 2:34 pm

    Terimakasih banyak rekan2 Ortax dah kasih solusi, kalo disamakan dengan menggunakan faktur pajak sederhana apakah masih berlaku karena setahu saya menggunakan faktur pajak sederhana sudah tidak di berlakukan, untuk infony saya menggunakan eSPT PPN, memang benar di Form 1107 ada kolom untuk transaksi yang menggunakan faktur pajak sederhana, sedangkan pada saat input ke Pajak Keluaran NPWP tidak Boleh menggunakan 00.000.000.0-000.000 dan kalo pilih dokumen transaksiny SSP Tanggal SSP Harus sama dengan masa Pajak.

  • cdr293

    Member
    6 August 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by AYUMIE:

    sedangkan pada saat input ke Pajak Keluaran NPWP tidak Boleh menggunakan 00.000.000.0-000.000

    ini jika menginput faktur pajak standar. untuk menginput faktur pajak sederhana jumlahnya diinput manual di Lampiran A bagian III

  • sammi

    Member
    6 August 2010 at 5:24 pm

    untuk jelasnya dapat dibaca SE-59/PJ./2010

  • cev

    Member
    9 August 2010 at 11:07 am

    salam semuanya
    Nimbrung pertanyaan nih
    bagaimana kalo pembelian vendornya luar negeri dan tidak memungut PPn dari kita apakah kita sendiri yang wajib melaporkan PPn Masukan (bagi kita) itu ? terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now