Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak karyawan sekaligus freelance
pajak karyawan sekaligus freelance
selamat siang rekan-rekan semua,
saya ingin menanyakan, apabila status saat ini masih sebagai karyawan tetap namun mempunyai penghasilan lain di luar kantor sebagai freelance bidang seni dan penghasilan tsb lebi besar dari penghasilan kantor, bagaimana pelaporan SPT yang seharusnya? apakah saya harus mengisi form 1770? 1770S? atau kedua-duanya?
Terima Kasih.
menurut sepengetahuan saya menggunakan form 1770S rekan.. dan untuk pekerjaan bebasnya menggunakan norma.. CMIIW..
cukup 1770S rekan
- Originaly posted by riogun:
cukup 1770S rekan
setuju
- Originaly posted by rieckz:
menurut sepengetahuan saya menggunakan form 1770S rekan.. dan untuk pekerjaan bebasnya menggunakan norma.. CMIIW..
terima kasih rekan untuk jawabannya,
tetapi di form 1770 S-1 bagian A, tidak terdapat norma
sedangkan di form 1770 – 1 halaman 2 bagian B, ada norma nya
dengan begitu, jika mengisi penghasilan dalam negeri lainnya menggunakan form 1770S akan jauh lebih besar pajaknya dibanding dengan form 1770 karena tidak dipotong norma..?
CMIIW, mohon pencerahannya rekan2.. PER-19/PJ/2014
Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,jadi gimana gan? saya juga problem yang sama, kalau pakai 1770S itu gimana perhitungan neto untuk pendapatan lain? apa kita hitung dengan norma atau tidak?
makasih…- Originaly posted by akaza:
terima kasih rekan untuk jawabannya,
tetapi di form 1770 S-1 bagian A, tidak terdapat norma
sedangkan di form 1770 – 1 halaman 2 bagian B, ada norma nya
dengan begitu, jika mengisi penghasilan dalam negeri lainnya menggunakan form 1770S akan jauh lebih besar pajaknya dibanding dengan form 1770 karena tidak dipotong norma..?
CMIIW, mohon pencerahannya rekan2..saya juga punya problem yang sama..
kalau kita pakai 1770S untuk kolom penghasilan lain lain
di normakan tidak ya?
makasih - Originaly posted by vidah:
jadi gimana gan? saya juga problem yang sama, kalau pakai 1770S itu gimana perhitungan neto untuk pendapatan lain? apa kita hitung dengan norma atau tidak?
makasih…emang dr pekerjaan freelance g di pot pph?
lha pekerjaan nya apa kok pakai norma - Originaly posted by vidah:
saya juga punya problem yang sama..
kalau kita pakai 1770S untuk kolom penghasilan lain lain
di normakan tidak ya?
makasihkalau saya cek, tidak ada kolom norma nya utk penghasilan lain-lain di form 1770S
Originaly posted by sistop:emang dr pekerjaan freelance g di pot pph?
lha pekerjaan nya apa kok pakai normasaya proyek freelance dari luar negeri, untuk pembayaran langsung dikirim via p*yp*l, tidak ada bukti potong dsb
jika ditotal selama setahun, hasil pekerjaan freelance ini lebih besar dibandingkan dengan gaji saya di kantor selama setahun
kalau memakai norma, maka sesuai dengan tabel norma penghitungan pajak:
No Urut.| Kode | Jenis Usaha | Ibukota Propinsi
160. | 96214 | Pekerjaan bebas bidang seni | 35%
kalau dipotong norma dengan form 1770 hanya sebesar 35% penghasilan netto nya, kalau form 1770S saya harus full 100% penghasilan nettonya..? Harus pake form 1770..
- Originaly posted by akaza:
saya proyek freelance dari luar negeri, untuk pembayaran langsung dikirim via p*yp*l, tidak ada bukti potong dsb
jika ditotal selama setahun, hasil pekerjaan freelance ini lebih besar dibandingkan dengan gaji saya di kantor selama setahun
kalau memakai norma, maka sesuai dengan tabel norma penghitungan pajak:
No Urut.| Kode | Jenis Usaha | Ibukota Propinsi
160. | 96214 | Pekerjaan bebas bidang seni | 35%
kalau dipotong norma dengan form 1770 hanya sebesar 35% penghasilan netto nya, kalau form 1770S saya harus full 100% penghasilan nettonya..?pakai 1770
kalau saya freelance sebagai host di stasiu tv gan…
itu nulis di 1770S yg pendapatan dalam negri lainnya
menggunakan norma gak ya? makasihsesepuh semua…
bantuin dunk…
sy karyawan, tp freelance juga sbgi host…
isi spt yg mana?
pendapatan lebih bsr sbgi host
org pajak itungnya pake yg 1770s dan penghasilan freelance di tulis brutp tanpa norma sm org pajak.. jd sy lebih byr banyak sekali,tp sy belum setuju dg perhitungan mrk.
dr freelance sdh di pot pajak 5% dg perhitungan tenaga ahli
brutox50%x5%
bagaimana sesepuh…
bagaimana sy menggunakan norma pada form 1770S
atau sy bs pakai 1770 dan apa yang menguatkan sy klu sy berhak pakai 1770 ?
tolong sesepuh bantu saya…